KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (8/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar ini menjadi ruang diskusi bagi OPD dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat pemahaman mengenai perlindungan tenaga kerja khususnya di sektor jasa konstruksi.
Asisten I Setda Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi menjadi perhatian penting. Menurutnya, banyak tenaga kerja seperti buruh harian, buruh borongan, hingga pegawai kontrak (PKWT) yang perlu mendapatkan jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, hari ini kita membahas bagaimana asuransi ketenagakerjaan untuk kontraktor jasa konstruksi. Ada buruh harian, borongan, PKWT, dan ini yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan dan perlindungan kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kontraktor yang telah mendapat kontrak kerja wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawannya.
“Yang dinilai itu nilai proyeknya, bukan nilai perorangan. Nanti mungkin akan ada pertemuan lagi dengan seluruh kontraktor,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar, Eka Suryadi, menuturkan bahwa pihaknya menyasar seluruh OPD yang memiliki proyek jasa konstruksi bernilai besar. Termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.
“Di saat kita bicara tender besar, artinya banyak pekerja yang terlibat dan mereka harus dilindungi. Fokus kami adalah mengedukasi pemberi kerja, baik OPD maupun swasta seperti PT dan CV, bahwa mereka wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi,” ujarnya.
Eka mengungkapkan bahwa dari total 4.718 proyek yang ada di Kukar, baru 78 proyek yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, angka tersebut masih sangat rendah.
“Ini PR kita bersama. Kami akan galakkan lagi melalui pembaruan Surat Edaran Bupati karena yang ada saat ini masih kurang dalam teknis dan pemahaman pemberi kerja terkait kewajiban mereka,” jelasnya.
Terkait mekanisme pendaftaran, Eka menegaskan bahwa kontraktor wajib mendaftarkan pekerjanya maksimal 14 hari setelah menerima tender, meski proyek belum berjalan. Hal ini penting agar perlindungan berlaku sejak perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Misalnya nilai proyek 100 juta, iurannya hanya sekitar 240 ribu sampai pekerjaan selesai. Jumlah tenaga kerja tidak dibatasi selama datanya lengkap, bahkan jika jumlah pekerja bertambah di tengah proyek, tetap kami akomodasi,” tegasnya.
FGD ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi di Kukar dalam mendukung program Kukar Idaman Terbaik. (*van)

















