Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Remaja 16 Tahun Curi Motor di Loa Kulu, Polisi Ungkap Kasus dalam Hitungan Hari

232
×

Remaja 16 Tahun Curi Motor di Loa Kulu, Polisi Ungkap Kasus dalam Hitungan Hari

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Example 468x60

KUKAR: Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku yang ternyata masih berusia 16 tahun berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengungkapkan, pelaku berinisial AP (16), warga Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih milik warga Desa Sepakat.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kami, kendaraan yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut mengarah kepada pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP Hari, Senin (15/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih, satu buah kunci kontak, STNK, serta BPKB kendaraan atas nama Adam.

Kapolsek menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (13/6/2026). Korban yang hendak keluar rumah untuk membeli rokok mendapati sepeda motor Honda Vario KT 2659 CU miliknya sudah tidak berada di garasi rumah.

Padahal, sehari sebelumnya atau pada Jumat (12/6/2026), kendaraan tersebut masih terparkir di dalam garasi dalam kondisi aman.

Mengetahui motornya hilang, korban bersama ayahnya berupaya melakukan pencarian di sekitar rumah dan lingkungan sekitar. Namun, kendaraan tidak ditemukan sehingga kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Loa Kulu.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui pelaku sebelumnya lebih dahulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan dalam kasus pencurian helm di wilayah hukum setempat.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, pelaku mengakui juga mengambil sepeda motor Honda Vario KT 2659 CU yang hilang di wilayah Loa Kulu,” jelasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan kendaraan milik korban dan mengembalikannya sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Hari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Langkah pencegahan sederhana seperti penggunaan kunci ganda dapat membantu meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *