Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Enam SPPG di Kukar Dihentikan Sementara Akibat Belum Penuhi Standar IPAL

281
×

Enam SPPG di Kukar Dihentikan Sementara Akibat Belum Penuhi Standar IPAL

Share this article
Mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Istimewa)
Mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Istimewa)
Example 468x60

KUKAR: Operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk sementara waktu dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah inspeksi menemukan belum terpenuhinya standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 yang ditujukan kepada SPPG yang belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai regulasi terbaru.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada sistem pengolahan air limbah (SPAL) yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Pada tahap awal, aturan terkait SPAL memang sempat mengalami perubahan. Namun sejak awal sudah disampaikan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SPAL. Saat inspeksi dilakukan, masih ditemukan beberapa yang belum menyelesaikannya,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Terkait dampaknya terhadap layanan pemenuhan gizi, khususnya bagi sekolah penerima manfaat, Sunggono menyebut belum memungkinkan dilakukan pengalihan ke SPPG lain.

“Setiap SPPG memiliki target layanan masing-masing dengan kapasitas terbatas. Selain itu, lokasinya juga tersebar di beberapa wilayah seperti Tenggarong, Loa Kulu, dan Muara Badak, sehingga tidak bisa dialihkan begitu saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanggung jawab perbaikan berada pada pihak yayasan atau mitra pengelola dapur, bukan pada petugas atau pejabat SPPG.

“Pengelolaan dapur dilakukan oleh yayasan atau mitra, sehingga perbaikan menjadi tanggung jawab mereka,” tambahnya.

Sunggono juga mengungkapkan bahwa evaluasi dilakukan secara berkala setiap dua minggu. Jika perbaikan telah sesuai standar, pengelola dapat mengajukan kembali untuk penilaian ulang.

“Perbaikan biasanya didokumentasikan dalam bentuk video dan dilaporkan melalui portal. Nantinya akan ada tim penilai dan asistensi yang memastikan semuanya sudah sesuai ketentuan,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *