KUKAR: Empat anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong sempat Kabur dari blok hunian pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Mereka masing-masing berinisial FO asal Sangatta Utara, P asal Berau, A asal Muara Jawa, dan A asal Nunukan. Seluruhnya berhasil ditemukan kembali dalam keadaan selamat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan upaya melarikan diri untuk melakukan tindak kejahatan.
“Anak-anak ini memang begitu. Kalau dia kangen sama orang tua, ya begitu. Di rumah saja kadang anak kita bisa lari lewat jendela. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa standar keamanan LPKA berbeda dengan lapas dewasa karena seluruh aturan mengikuti prinsip perlindungan dan pembinaan anak.
“Memang lapas anak standarnya berbeda dengan lapas dewasa. Tralisnya seperti di rumah. Mereka itu di dalam seperti tinggal di rumah sendiri. Karena itu tidak boleh ada pengetatan fasilitas yang bisa melanggar hak anak,” jelasnya.
Menanggapi dugaan adanya anak binaan yang membawa sajam, Endang meluruskan bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan tindakan berbahaya.
“Itu bukan bawa sajam. Namanya di pasar, ada saja benda tajam. Mungkin diambil karena bingung. Apa saja yang ketemu bisa diambil, seperti alat untuk ngupas buah,” tegasnya.
Dari pengakuan para anak, mereka keluar saat hujan deras mengguyur kawasan lapas.
“Mereka tarik tralis itu, lepas, lalu berempat lari lewat samping. Mereka ketemu truk, ikut sampai pasar. Dari pasar balik lagi karena tidak hafal jalan. Dua ketemu petugas di lampu merah, satu menyerahkan diri, satunya bingung cari jalan dan akhirnya ditemukan,” jelasnya.
Endang memastikan tidak ada tindakan kekerasan dalam proses pengamanan empat anak binaan tersebut.
“Saya tidak ingin satu pun anak itu ketika ditangkap dipukul. Tidak ada pemukulan, tidak ada penganiayaan. Yang jatuh langsung ditangani medis, dibersihkan, lalu diberi sarapan agar tetap sehat,” ujarnya.
Terkait pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang, Endang menegaskan bahwa penguatan keamanan secara fisik tidak dapat dilakukan.
“Kalau kita mengetatkan, berarti kita melanggar HAM. SOP LPKA itu memang harus menyerupai rumah. Yang bisa kita lakukan adalah mengaktifkan kembali pengawasan, memastikan kontrol tetap berjalan walau hujan atau banjir,” tutupnya. (*van)

















