KUKAR: Jajaran Tim Reskrim Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, pada Senin dini hari (12/1/2026).
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat serta pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Petugas melakukan penindakan di satu lokasi yang sama dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 2,62 gram,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial DS, warga Desa Sidomukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total sekitar 0,92 gram yang disimpan di kantong celana pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh sabu tersebut dari kakaknya dan diminta untuk menjualnya dengan imbalan sejumlah uang.
Selanjutnya, pada pengungkapan kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial EH (30), warga setempat, yang diduga sebagai pemasok narkotika. Dari tangan EH, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total sekitar 1,70 gram, serta barang bukti pendukung berupa timbangan digital, klip plastik kosong, sendok takar, dan satu unit telepon genggam.
“Dari hasil interogasi, pelaku EH mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A, dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” tambah Kapolsek.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*van)

















