Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Dua Kades di Tabang Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Kecamatan Minta Penegakan Hukum dan Percepat IPR

254
×

Dua Kades di Tabang Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Kecamatan Minta Penegakan Hukum dan Percepat IPR

Share this article
Ilustrasi Dugaan Kades di Tabang Terlibat Kasus Tambang (Istimewa)
Ilustrasi Dugaan Kades di Tabang Terlibat Kasus Tambang (Istimewa)
Example 468x60

KUKAR: Dugaan keterlibatan dua kepala desa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dalam aktivitas pertambangan emas ilegal menjadi sorotan.

Pemerintah Kecamatan Tabang memastikan kasus tersebut telah ditindaklanjuti bersama aparat kepolisian, sementara upaya legalisasi tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga mulai didorong sebagai solusi jangka panjang.

Camat Tabang, Asmi Riyandi Elvander, mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait masuknya alat berat ke kawasan Sungai Tening yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas.

Selain itu, kecamatan juga menerima permohonan eksplorasi yang diajukan atas nama koperasi di wilayah Desa Umaq Bekuay dan Desa Tabang Lama.

“Kami langsung menindaklanjuti secara administratif dengan meminta Trantib berkoordinasi dengan perusahaan pelapor dan menyurati kepala desa yang wilayahnya diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal,” kata Asmi, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, aktivitas mendulang emas secara tradisional memang telah berlangsung sejak lama di Tabang. Namun, situasi berubah setelah muncul dugaan keterlibatan pemodal dari luar daerah yang membawa alat berat ke lokasi penambangan.

Asmi menegaskan pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan. Karena itu, setiap permohonan yang masuk diarahkan untuk diproses melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kalau ingin dikelola secara legal, jalurnya melalui IPR. Kecamatan tidak bisa mengeluarkan izin pertambangan,” tegasnya.

Di sisi lain, aparat kepolisian telah melakukan langkah awal dengan merespons laporan masyarakat, melakukan pendekatan persuasif, serta meminta pemerintah desa mengimbau penghentian aktivitas tambang tanpa izin.

Meski demikian, pemerintah kecamatan mengakui penertiban tambang ilegal bukan perkara mudah. Sebab, sebagian masyarakat Tabang masih menggantungkan penghasilan dari aktivitas mendulang emas.

“Kami juga memikirkan solusi bagi masyarakat. Jangan sampai setelah aktivitas dihentikan mereka kehilangan mata pencaharian. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan ESDM agar IPR bisa dipercepat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kukar, Irawan, mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama apabila menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas.

“Fenomena tambang emas di Tabang bukan persoalan baru. Yang menjadi perhatian kami adalah ancaman terhadap lingkungan, sehingga perlu pengawasan bersama,” katanya.

Mengenai dugaan keterlibatan dua kepala desa, Irawan menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum maupun klarifikasi dari instansi yang berwenang.

“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan bentuk keterlibatan pihak tertentu. Semua harus dibuktikan melalui proses yang berlaku,” ujarnya.

DLHK Kukar memastikan siap berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait lainnya apabila diperlukan langkah bersama dalam penanganan kasus tersebut. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *