Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Terima Audiensi Nakes, Soroti Gaji P3K Paruh Waktu Yang Dinilai Tidak Layak

426
×

DPRD Kukar Terima Audiensi Nakes, Soroti Gaji P3K Paruh Waktu Yang Dinilai Tidak Layak

Share this article
RDP Tindak Lanjut Upah P3K Paruh Waktu Kabupaten Kutai Kartanegara (Irvan/dutakaltimnews.com)
RDP Tindak Lanjut Upah P3K Paruh Waktu Kabupaten Kutai Kartanegara (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), menerima audiensi tenaga kesehatan (nakes) terkait tindak lanjut upah P3K paruh waktu, yang di gelar di Ruang RDP Komisi I DPRD Kukar, Senin (24/11/2025). Pertemuan ini dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kukar.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan bahwa skema P3K paruh waktu telah menurunkan kesejahteraan nakes. Ia mencontohkan banyak tenaga kesehatan yang sebelumnya menerima gaji di atas Rp3,5 juta, kini hanya sekitar Rp1,3 juta.

“Ini tenaga kesehatan tapi gajinya tidak layak. Masa tenaga medis digaji Rp1,3 juta? Ini penurunan kesejahteraan,” ujarnya.

Yani menambahkan, meski disebut paruh waktu, para nakes tetap bekerja penuh waktu untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang.

“Kalau mereka tidak bekerja, pelayanan akan lumpuh. Maka tidak bisa disebut paruh waktu. Kami akan bahas dengan Dinas Kesehatan dan BLUD untuk mencari solusi sementara,” kata Yani.

Menanggapi itu, Yani memastikan DPRD Kukar akan mengawal persoalan tersebut.

“Ini menyangkut pelayanan publik. Tidak boleh ada tenaga kesehatan merasa dirugikan. Kami akan cari solusi terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan nakes, Melisa Dewi Sari, mengungkapkan sejumlah keluhan. Ia menyebut tenaga kesehatan adalah profesi profesional yang menanggung beban kerja dan risiko tinggi, namun justru menerima penghasilan jauh di bawah standar.

“Kami harus memperbarui SIPP, ikut seminar, bayar sendiri. Beban kerja kami juga tidak ada pilihan anak sakit tetap masuk, keluarga meninggal tetap masuk,” jelasnya.

Melisa menilai penerapan aturan P3K paruh waktu tidak sesuai kebijakan Kemenpan RB. Ia menyebut gaji yang diberikan disamakan dengan THL administrasi, bukan berdasarkan beban kerja tenaga kesehatan.

“Sebelumnya kami D3 dapat sekitar Rp3,6 juta, S1 sekitar Rp4,1 juta. Sekarang turun jadi Rp1,3 sampai Rp1,5 juta. Kami tidak menuntut TPP, hanya menuntut hak kami sesuai aturan THL kesehatan,” katanya.

Ia juga menyoroti jasa pelayanan yang menurutnya tidak mengikuti alur pelayanan kesehatan karena penerapannya mengacu pada aturan administrasi. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *