KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas pemenuhan tanggung jawab PT Adiputera Tanrajeng (APT) atas persoalan lingkungan yang terjadi di Sungai Pleo, Kecamatan Tabang.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD menerima aspirasi masyarakat terkait kondisi Sungai Pleo yang disebut mengalami pencemaran dan berdampak terhadap aktivitas warga di sekitar wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, persoalan Sungai Pleo perlu mendapat perhatian serius karena sungai tersebut menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat, terutama warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berkebun.
“Memang hari ini kita melaksanakan RDP terkait persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Sungai Pleo, Kecamatan Tabang. Saat ini, sungai tersebut terindikasi mengalami pencemaran,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, berdasarkan penelitian dan penelusuran yang telah dilakukan, terdapat dugaan pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT APT. Namun, ia menegaskan penanganan persoalan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Ahmad Yani menyebut, PT APT sebenarnya telah diundang dalam RDP tersebut. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan keterlambatan menerima surat undangan.
“Perusahaan sudah kami undang dalam RDP hari ini, tetapi tidak hadir. Nanti akan kami undang kembali pada RDP berikutnya dan memastikan suratnya sampai kepada pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Kukar akan mendorong adanya penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Terlebih, kondisi Sungai Pleo disebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut Ahmad Yani, masyarakat di wilayah tersebut selama ini memanfaatkan air sungai untuk berbagai kebutuhan. Kondisi sungai yang disebut tercemar membuat masyarakat kesulitan memanfaatkan air sebagaimana sebelumnya.
Karena itu, jika pemulihan sungai membutuhkan waktu, ia meminta kebutuhan air bersih masyarakat tetap dipenuhi. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah perusahaan menyediakan atau menyuplai air bersih dan air minum bagi masyarakat selama proses pemulihan berlangsung.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya melalui sungai karena tercemar, sementara perusahaan juga tidak bertanggung jawab menyediakan air bersih yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Ahmad Yani juga meminta pemerintah daerah melalui perangkat terkait ikut turun tangan. Selain DLHK dan pemerintah daerah, DPRD akan berkoordinasi dengan pihak Balai Sungai untuk memastikan fungsi sungai tetap terjaga.
Ia mengatakan, apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah, DPRD Kukar membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau masih bisa diselesaikan di daerah, tentu kami berharap dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat daerah. Tetapi kalau tidak bisa, tentu akan kami bawa kepada pihak yang memiliki kewenangan di tingkat kementerian,” jelasnya.
Masyarakat Minta Sungai Dikembalikan Seperti Semula
Sementara itu, Ketua Koperasi Anugerah Sejahtera, Samuel Yunus alias Tingei, menyampaikan aspirasi masyarakat dalam RDP tersebut.
Ia mengatakan, masyarakat tidak menuntut kompensasi berupa uang. Menurutnya, tuntutan utama masyarakat adalah agar kondisi Sungai Pleo dapat dikembalikan seperti semula sehingga kembali dapat dimanfaatkan.
“Poin penting dari RDP tadi, kami dari Koperasi Anugerah Sejahtera dan perwakilan masyarakat meminta agar PT APT mengembalikan kondisi Sungai Pleo seperti dulu,” kata Samuel.
“Kami tidak meminta uang atau kompensasi dalam bentuk apa pun. Hanya satu poin yang paling penting, yaitu mengembalikan Sungai Pleo seperti semula agar kembali bisa dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” sambungnya.
Samuel menduga kondisi Sungai Pleo mulai mengalami perubahan sejak adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Ia menyebut dampak tersebut dirasakan masyarakat Desa Ritan Baru dan Tukung Ritan.
Menurut Samuel, masyarakat telah merasakan kondisi tersebut selama sekitar lima tahun atau lebih. Ia bahkan mengaku pernah bekerja di perusahaan tersebut pada 2021 dan melihat langsung kondisi di lapangan.
“Saya juga pernah bekerja di sana. Saat menjadi pekerja pada 2021, saya melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Sungai Pleo memiliki peranan penting bagi masyarakat karena berada di sekitar wilayah perkebunan dan ladang warga. Masyarakat memanfaatkan kawasan tersebut untuk menanam berbagai komoditas, termasuk padi dan sawit.
“Kebun merupakan salah satu sumber pendapatan masyarakat. Banyak masyarakat yang memiliki kebun atau ladang di sekitar wilayah tersebut, baik untuk menanam padi, sawit maupun tanaman lainnya guna memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.
Karena itu, Samuel berharap persoalan Sungai Pleo dapat segera mendapatkan penyelesaian. Ia meminta pihak terkait memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap air bersih serta mendorong adanya upaya pemulihan terhadap kondisi sungai.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat dalam RDP tersebut bukan semata-mata mengenai kompensasi, melainkan pemulihan fungsi Sungai Pleo agar kembali dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Yang kami harapkan hanya sungai itu kembali seperti dulu dan bisa dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (and)

















