KUKAR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengesahkan enam Peraturan Daerah (Perda), dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, dalam Rapat Paripurna ke-29 dan ke-30 pada Senin (9/12/2024).
Johansyah menjelaskan bahwa pengesahan enam perda ini diharapkan dapat membawa dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kukar.
“Semua perda ini telah mendapatkan legitimasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, memastikan sah dan dapat segera diimplementasikan,” ujarnya.
Adapun enam perda ini diantaranya :
1. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Perda ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui program-program pembangunan yang berkelanjutan.
2. Kerjasama Daerah
Mengatur kerjasama antar daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program pembangunan.
3. Kemandirian Pangan Daerah
Berfokus pada upaya mencapai kemandirian pangan guna mengurangi ketergantungan pada pasokan luar daerah.
4. Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Memberikan perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja yang berada dalam kondisi rentan.
5. Kode Etik DPRD
Mengatur tata cara dan etika yang harus diikuti oleh anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
6. Tata Cara Kerja Badan Kehormatan DPRD
Mengatur prosedur dan tata cara kerja Badan Kehormatan DPRD.
Johansyah menambahkan bahwa perda-perda ini akan segera diikuti dengan penerbitan peraturan bupati agar implementasinya berjalan maksimal.
“Perda ini menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan agar lebih terarah dan efektif,” jelasnya.
DPRD Kukar juga meluncurkan beberapa rancangan perda inisiatif yang bertujuan melestarikan budaya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah Pengembangan dan Pembinaan Sastra Kutai, Upaya melestarikan sastra lokal agar tidak tergerus oleh modernisasi. Kemudian Pengembangan Sektor Perikanan di Kutai Kartanegara,
meningkatkan potensi perikanan sebagai salah satu sumber penghidupan utama masyarakat. Dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah ini, DPRD Kukar menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan terkikisnya budaya lokal.
“Kami berkomitmen menjaga agar budaya Kutai tetap hidup dan berkembang, meskipun di tengah arus modernisasi,” tambah Johansyah.
DPRD menekankan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda) untuk memastikan setiap perda yang disahkan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan hingga 2025.
“Dengan langkah ini, setiap perda memiliki persyaratan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Johansyah.
Langkah DPRD Kukar dalam menyusun perda ini diharapkan dapat menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan budaya, dan menghadapi tantangan modernisasi. (dk)

















