KUKAR : Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto, meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menaikkan tarif retribusi pasar Tangga Arung Square Tenggarong, sebelum dilakukan uji publik secara terbuka dan transparan.
Hal tersebut disampaikannya menyusul adanya informasi yang berkembang di kalangan pedagang Pasar Tangga Arung terkait rencana Peraturan Daerah (Perda) baru yang disebut-sebut akan berdampak pada kenaikan tarif retribusi pasar.
Desman mengungkapkan, informasi itu ia peroleh langsung dari para pedagang saat melaksanakan agenda reses di Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Tenggarong, beberapa hari lalu.
“Ada usulan dan informasi yang berkembang di masyarakat pedagang Pasar Tangga Arung terkait perda baru yang informasinya akan menaikkan tarif retribusi pasar,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan, jika memang rencana tersebut benar akan diberlakukan, maka pemerintah harus lebih dahulu melakukan uji publik agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pedagang kecil.
“Kalau memang ini bakal terjadi, kita harap mesti ada uji publik dulu. Jangan sampai masyarakat pedagang ini terbebani,” tegasnya.
Menurut Desman, kondisi ekonomi para pedagang saat ini belum sepenuhnya stabil. Ia menilai, dampak pandemi Covid-19 masih menyisakan trauma ekonomi bagi pelaku usaha kecil, termasuk pedagang pasar tradisional.
Selain itu, para pedagang juga baru saja melewati proses panjang relokasi dari Pasar Tangga Arung lama ke Lapangan Pemuda, sebelum akhirnya menempati bangunan pasar yang baru.
Selama masa relokasi tersebut, kata dia, banyak pedagang mengeluhkan penurunan pendapatan karena kondisi tempat berjualan yang dinilai kurang strategis dan berdampak pada jumlah pembeli.
Kini, meskipun sudah menempati pasar baru, para pedagang belum serta-merta mengalami peningkatan omzet secara signifikan.
“Pindah ke pasar baru bukan berarti langsung banyak pelanggan. Ada masyarakat yang datang, tapi hanya berkunjung atau melihat-lihat kondisi pasar, bukan langsung berbelanja,” jelasnya.
Kondisi tersebut, membuat para pedagang merasa khawatir jika di tengah situasi usaha yang belum pulih sepenuhnya, justru muncul kebijakan baru yang berpotensi menambah beban biaya operasional melalui kenaikan retribusi.
Ia menekankan, DPRD pada prinsipnya ingin memastikan setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil harus melalui kajian matang dan melibatkan partisipasi publik.
“Harus ada uji publik dulu. Jangan sampai masyarakat merasa terbebani atau tersakiti secara kebijakan,” katanya.
Desman juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan, persoalan retribusi pasar merupakan ranah Komisi II DPRD Kukar. Namun sebagai wakil rakyat dari Dapil I Tenggarong, ia tetap merasa berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada pemerintah daerah.
“Secara kelembagaan memang ini ranahnya Komisi II. Tapi selaku Dapil I, saya tetap akan menyampaikan kepada Bupati agar bisa merespons keluhan warga ini,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan secara bijak setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pedagang pasar, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pedagang menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil dan mendukung pemulihan ekonomi daerah. (*van)

















