Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Gelar RDP, Bahas Pesantren Ibadurrahman dan Maraknya Kasus LGBT

491
×

DPRD Kukar Gelar RDP, Bahas Pesantren Ibadurrahman dan Maraknya Kasus LGBT

Share this article
DPRD Kukar Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Beberapa Instansi Terkait. (Irvan/Dutakaltimnews.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Example 468x60

KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait pada Senin (15/9/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar. Rapat tersebut membahas persoalan yang melibatkan Pesantren Ibadurrahman serta fenomena maraknya kasus LGBT di daerah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa persoalan LGBT perlu mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, fenomena ini tidak hanya terjadi di Kukar, melainkan juga di berbagai daerah lain.

“Ini kita undang semua pihak karena kejadian seperti ini ada di mana-mana. LGBT ini harus mendapat penanganan khusus melalui regulasi daerah. Sejak dini perlu ada pencegahan, penanggulangan, hingga rehabilitasi,” ungkap Ahmad Yani.

rdp1

Ia menilai bahwa LGBT merupakan penyakit kejiwaan sekaligus gejala sosial yang jika dibiarkan akan semakin tumbuh dan berkembang. Karena itu, DPRD Kukar berencana untuk mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus terkait penanganan LGBT.

“Kita akan membuat perda terkait LGBT. Mudah-mudahan nanti eksekutif merespons dengan baik agar aturan ini bisa segera diterapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Kukar, Iptu Irma Ikawati, memaparkan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan salah satu santri Pesantren Ibadurrahman. Ia menyebut bahwa pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kukar.

“Insyaallah minggu ini berkas perkara bisa tahap I atau penyerahan ke kejaksaan. Pelaku sudah menjalani pemeriksaan di rumah sakit, tinggal menunggu hasil keluar,” jelas Irma.

Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak karena melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, perlindungan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada pelaku yang masih berusia di bawah umur.

“Kalau pelakunya anak, tentu penanganan berbeda. Ada undang-undang yang mengatur khusus. Tujuannya agar anak bisa kembali sesuai kodratnya, ada proses pembinaan hingga pemulihan,” katanya.

Irma juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Polres Kukar telah menangani tiga kasus serupa, dengan rincian dua pelaku dewasa dan satu anak di bawah umur. Semua kasus tersebut kini dalam proses hukum sesuai aturan yang berlaku.(*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *