KUKAR : Penetapan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas, karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayahnya.
Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mendorong percepatan penetapan batas 3 Desa di Kecamatan Marangkayu Kukar yakni Desa Sebuntal, Semangko dan Santan Ulu dengan menggelar musyawarah penetapan batas 3 Desa tersebut, di kantor Camat Marangkayu, Selasa (20/05/2025).
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, dalam musyawarah ini kita ingin menyelesaikan permasalahan batas wilayah di tiga Desa tersebut, sehingga nantinya ada kesepakatan batas wilayah Desa.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Masalah penyelesaian tapal batas ini sesuai Permendagri nomor 45 tahun 2016, terkait batas wilayah Desa, Kelurahan, Kecamatan di Kukar ini sudah mencapai 80 persen lebih sudah selesai batas wilayahnya antar Desa, Kelurahan dan Kecamatan. Jadi yang belum masih ada beberapa wilayah termasuk di Kecamatan Marangkayu, Tabang dan Anggana, untuk Kecamatan lainnya sudah hampir 100 persen penataan batas wilayahnya, ” terangnya.
Ia memastikan, pihaknya dalam hal ini bergerak untuk bisa menyelesaikan tapal batas wilayah antar Desa yang belum, salah satunya di Kecamatan Marang Kayu.
“Karena tapal batas ini sangat penting, tapi tidak semudah yang kita bayangkan untuk proses penyelesaiannya karena banyak kepentingan, kemudian banyak hal-hal yang perlu di musyawarahkan hingga nanti semua pihak bisa bersepakat meletakkan batas wilayahnya dan itu menjadi keputusan bersama, dan bisa kita buatkan landasan hukumnya berupa Perbup batas wilayah Desa, ” jelasnya.
Ia menambahkan, batas wilayah administrasi desa itu sangat penting bagi setiap desa, sebab dengan adanya batas wilayah administrasi desa yang sudah jelas dan memiliki kepastian hukum, secara langsung ataupun tidak langsung akan memiliki dampak positif bagi desa, seperti dukungan data untuk pembangunan, ekonomi di desa, pemberdayaan masyarakat di desa dan penyelenggaraan pemerintah di desa.
“Batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik dikemudian hari, ” tutupnya. (Rd/Adv)

















