KUKAR: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI)–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kutai Kartanegara (Kukar), bersama Pimpinan Unit Kerja (PUK) Pelabuhan Tanjung Santan, Kecamatan Marangkayu, siap dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh pelabuhan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Umum melalui Sekretaris DPC F.SPTI–K.SPSI Kukar, periode 2025–2030, La Hidi, usai dilantik di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (14/1/2026).
Sekretaris DPC F.SPTI–K.SPSI Kukar, La Hidi, mengatakan fokus utama organisasi ke depan adalah memastikan hak-hak buruh terpenuhi, terutama terkait penyesuaian tarif bongkar muat yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fokus kita sebagai wadah perjuangan buruh tentu pada kesejahteraan pekerja. Tarif bongkar muat harus mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007,” ujar La Hidi.
Ia menjelaskan, selama ini terjadi ketimpangan antara kenaikan upah minimum regional (UMR) yang terus meningkat setiap tahun dengan tarif bongkar muat yang sulit mengalami penyesuaian. Melalui wadah serikat pekerja, pihaknya berupaya membuka ruang dialog dengan pengguna jasa agar ketentuan yang ada dapat dijalankan secara konsisten.
Selain persoalan tarif, F.SPTI–K.SPSI Kukar juga menaruh perhatian besar pada perlindungan pekerja, khususnya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang berada di bawah naungan koperasi.
“Kami memperjuangkan agar TKBM diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, mengingat risiko pekerjaan di sektor transportasi sangat tinggi,” tegasnya.
La Hidi mengakui, meski mekanisme perlindungan BPJS sudah mulai dijalankan, pengawasan dan pelaksanaannya masih perlu dimaksimalkan. Ia menegaskan, apabila terjadi kecelakaan kerja, hak perlindungan buruh harus menjadi tanggung jawab bersama, baik operator maupun perusahaan bongkar muat yang menggunakan tenaga kerja tersebut.
Terkait status tenaga kerja, La Hidi menjelaskan bahwa buruh pelabuhan pada umumnya merupakan anggota koperasi TKBM. Mereka bekerja secara bergiliran sesuai permintaan kapal, sehingga meski sifat pekerjaannya sesaat, status keanggotaan koperasi tetap melekat.
Untuk program kerja jangka menengah dan panjang, F.SPTI–K.SPSI Kukar juga mendorong penyesuaian usia kerja buruh pelabuhan. Jika sebelumnya batas usia kerja maksimal 55 tahun, kini pihaknya memperjuangkan penyesuaian hingga usia 65 tahun sesuai regulasi terbaru.
“Kami juga memikirkan masa depan buruh yang sudah melewati usia kerja, agar ada bentuk kompensasi atau jaminan bagi keluarga dan anak-anak mereka,” pungkasnya. (*van)

















