Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DINAS PARIWISATA KUKAR

Dispar Kukar Dorong Legalitas Produk Ekraf dan Sosialisasi HAKI di Loa Janan

432
×

Dispar Kukar Dorong Legalitas Produk Ekraf dan Sosialisasi HAKI di Loa Janan

Share this article
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kukar Zikri Umulda
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kukar Zikri Umulda
Example 468x60

KUKAR : Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam membangun ekonomi kreatif terus ditunjukkan melalui berbagai upaya strategis, salah satunya dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Loa Janan, Selasa (1/7/2025).

Acara tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembinaan berkelanjutan Dispar Kukar kepada pelaku ekraf di tingkat kecamatan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk lokal.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, menuturkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga membuka ruang diskusi terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan narasumber dari instansi terkait. Ia menyebut bahwa melalui forum semacam ini, aspirasi masyarakat dapat terserap lebih maksimal.

“Banyak pelaku ekraf di Loa Janan yang ternyata memiliki karya-karya orisinal, baik di bidang musik maupun kuliner khas. Mereka menunjukkan ketertarikan yang tinggi untuk mendaftarkan produknya ke HAKI,” ungkap Zikri.

FGD tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur pendaftaran hak cipta dan pentingnya perlindungan hukum atas produk kreatif.

Zikri menyatakan bahwa dengan terdaftarnya produk di HAKI, para pelaku usaha dapat memperoleh jaminan hukum dan pengakuan resmi atas kepemilikan intelektual. Hal ini dinilainya sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan pasar terbuka dan persaingan global.

“Legalitas produk menjadi indikator keseriusan pelaku usaha dalam membangun brand dan memperluas pasar. Ini akan mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan,” katanya.

Dispar Kukar saat ini telah memfasilitasi proses pendaftaran HAKI untuk lima pelaku ekraf, terdiri dari satu pelaku pada subsektor musik dan empat pelaku di bidang kuliner. Program ini telah dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kota Bangun dan Loa Janan, dan akan dilanjutkan di Kecamatan Marangkayu pada 12 hingga 16 Juli mendatang.

“Di Marangkayu, kami juga akan menyelenggarakan kegiatan serupa. Masih banyak pelaku UMKM di sana yang belum menyadari pentingnya legalitas produk. Harapannya, akan ada perubahan pola pikir dan peningkatan kesadaran,” terang Zikri.

Dalam kegiatan ini, para peserta juga mendapatkan pendampingan untuk mengidentifikasi jenis usaha mereka, apakah termasuk dalam kategori UMKM umum atau masuk ke dalam subsektor ekonomi kreatif. Selain itu, mereka diberikan panduan langsung mengenai langkah-langkah pendaftaran hak cipta dan paten.

Zikri menambahkan bahwa pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Kukar memerlukan kolaborasi antarwilayah serta dukungan komunitas. Ia mendorong agar kecamatan yang telah lebih dulu aktif dalam sektor ini dapat menjadi inspirasi bagi kecamatan lain.

“Melalui kegiatan seperti ini, banyak yang semula belum memahami apa itu ekonomi kreatif, kini mulai antusias terlibat dan mengembangkan potensinya,” tutup Zikri. (Adv/dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *