KUKAR : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa sistem perankingan di rapor sekolah sudah tidak lagi berlaku. Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional yang diatur melalui Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.
Plt. Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar siswa kini bersifat deskriptif, bukan lagi angka ranking. Guru memberikan gambaran kompetensi siswa berdasarkan capaian nilai, misalnya melalui penjelasan detail mengenai kemampuan akademik maupun keterampilan peserta didik.
“Kalau dulu anak-anak terbiasa menunggu ranking di rapor, sekarang tidak ada lagi. Penilaian lebih menekankan pada kompetensi, misalnya anak ini sudah mampu melakukan apa, punya keterampilan apa. Jadi sifatnya deskriptif, bukan urutan ranking,” terang Emy pada Selasa (16/9/2025).
Meski begitu, Emy tidak menutup kemungkinan apabila ada sekolah yang diminta orang tua untuk memberikan informasi mengenai peringkat anak mereka. Namun, data tersebut tidak lagi tercantum secara resmi di dalam rapor.
“Guru biasanya hanya menyimpan catatan pribadi. Kalau orang tua bertanya, baru disampaikan. Tapi secara tertulis di rapor, sudah tidak ada ranking,” tambahnya.
Perubahan sistem penilaian ini juga memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pemberian beasiswa, khususnya Beasiswa Kukar Idaman.
Menanggapi hal tersebut, Emy menjelaskan bahwa penentuan penerima beasiswa tetap bisa dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain afirmasi untuk siswa kurang mampu, jalur prestasi akademik, maupun non-akademik.
Untuk jalur akademik, sekolah akan mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa siswa memiliki prestasi akademis berdasarkan capaian nilai rapor.
“Jadi meskipun tidak ada ranking, sekolah tetap bisa menerbitkan surat keterangan prestasi akademis anak untuk keperluan beasiswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme beasiswa berbeda dengan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang berbasis aplikasi nilai rapor.
“Kalau SPMB itu memang harus memasukkan nilai rapor ke aplikasi, tidak bisa pakai surat pernyataan. Jadi mekanismenya memang berbeda,” kata Emy.
Dengan adanya regulasi baru ini, Disdikbud Kukar berharap sekolah dan orang tua dapat memahami bahwa orientasi pendidikan tidak lagi hanya terfokus pada angka dan peringkat. Penilaian diarahkan pada penguatan kompetensi, pengembangan karakter, serta keterampilan siswa agar mereka mampu menghadapi tantangan di masa depan. (Adv/and)

















