Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Disdikbud Kukar Pastikan Kepala Sekolah Bukan Pihak yang Sengaja Melanggar Aturan

216
×

Disdikbud Kukar Pastikan Kepala Sekolah Bukan Pihak yang Sengaja Melanggar Aturan

Share this article
Rapat Dengar Pendapat Anggota Komisi IV DPRD, (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Rapat Dengar Pendapat Anggota Komisi IV DPRD, (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara, Pujianto, memastikan pemerintah daerah tidak pernah berniat merugikan kepala sekolah maupun guru swasta dalam pemberian insentif yang kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar, Rabu (22/7/2026).

Pujianto mengatakan, sejak awal kebijakan pemberian insentif bertujuan meningkatkan kesejahteraan kepala sekolah dan guru swasta sesuai arahan pemerintah daerah.

“Tujuan kami hanya satu, yaitu agar kepala sekolah segera menerima haknya. Tidak pernah ada niat membuat persoalan seperti yang terjadi sekarang,” katanya.

Ia mengakui proses pemeriksaan yang sedang berlangsung turut menjadi beban bagi jajaran Disdikbud. Bahkan dirinya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas.

“Kami juga menjalankan tugas dengan itikad baik. Kami tidak ingin melakukan kesalahan karena setiap kebijakan memiliki konsekuensi bagi kami,” ujarnya.

Pujianto meminta para kepala sekolah tetap tenang dan menunggu hasil verifikasi Inspektorat yang dijadwalkan selesai pada akhir Juli 2026.

“Kami berharap Bapak dan Ibu tetap semangat menjalankan tugas mendidik. Mari kita tunggu hasil proses yang sedang berjalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan, Ibrahim, mengaku selama ini menerima insentif kepala sekolah sekitar Rp2,4 juta per bulan setelah dipotong pajak sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Ia mengatakan, saat menerima insentif tersebut tidak pernah mengetahui adanya persoalan hukum maupun belum adanya dasar hukum yang menjadi temuan saat ini.

“Yang kami pahami saat itu merupakan tunjangan untuk kepala sekolah non-ASN. Baru setelah ada pemeriksaan kami mengetahui bahwa yang dipersoalkan adalah payung hukumnya,” ujar Ibrahim.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian penyelesaian sehingga kepala sekolah tidak terus dibayangi kekhawatiran dan dapat kembali fokus menjalankan kegiatan belajar mengajar. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *