KUKAR : Kasus penyegelan TK Negeri 1 Muara Wis pada 4 Agustus 2025 mendapat perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar). Meski gedung sekolah dipasangi spanduk penyegelan akibat persoalan antara kontraktor dan penyedia barang, Disdikbud menegaskan kegiatan belajar anak-anak harus tetap berjalan.
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menyebut permasalahan yang terjadi bukan tanggung jawab dinas. “Kewajiban kami sudah selesai. Barang ada, maka kami bayar. Persoalan ini murni urusan perdata antara kontraktor dan penyedia barang. Tidak seharusnya merembet sampai menyegel sekolah,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025).
Pujianto menilai tindakan penyegelan dapat menciderai aset negara sekaligus mengganggu hak anak untuk belajar. Ia menegaskan, jika hal itu dibiarkan, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana. “Kalau sampai menghambat proses pembelajaran, itu sudah bisa dianggap melanggar hukum,” tegasnya.
Untuk sementara, Disdikbud Kukar masih menempuh jalur persuasif dengan meminta pihak penyegel melepas spanduk. Namun jika tidak ada penyelesaian, langkah hukum akan ditempuh.
“Kami sudah mencoba komunikasi, tapi kalau tetap tidak ada itikad baik, kami akan bersurat resmi, bahkan bisa membawa masalah ini ke jalur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kontraktor yang mestinya bertanggung jawab masih sulit dihubungi. Disdikbud berharap persoalan ini segera selesai agar fokus utama tetap terjaga, yaitu memastikan hak anak-anak di Muara Wis untuk memperoleh pendidikan tidak terganggu. (Adv/dk)

















