Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 42 Tahun di Bakungan Loa Janan Ditangkap Polisi

317
×

Diduga Edarkan Sabu, Pria 42 Tahun di Bakungan Loa Janan Ditangkap Polisi

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polres Kukar)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polres Kukar)
Example 468x60

KUKAR: Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pria berinisial H (42) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di wilayah Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Kemuning, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Bakungan.

bb kecamatan loa janan

Informasi tersebut diterima Tim Satresnarkoba Polres Kukar pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar wilayah Bakungan,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa seseorang berinisial H diduga kerap melakukan transaksi sabu. Petugas kemudian melakukan pemantauan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.

Pada Rabu sore, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang berada di halaman depan rumah di Jalan Kemuning, Desa Bakungan.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan memastikan identitasnya. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu setelah sebelumnya dibuang tersangka ke semak-semak.

Petugas juga menemukan sebuah wadah plastik bulat warna hitam biru yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan dalam bungkusan tisu yang disembunyikan di bawah pohon kelapa.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti, polisi mengamankan empat bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram.

Selain sabu dan telepon seluler, petugas turut mengamankan satu wadah plastik bulat warna hitam biru, satu lembar tisu, serta dua bungkus plastik bening.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapan.

Dalam perkara tersebut, polisi menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kukar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi proses penyidikan.

Polisi juga telah mengamankan dan menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Kukar hingga proses penyidikan selesai. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *