BALIKPAPAN: Seorang pria berinisial MR (41) ditangkap aparat Polsek Balikpapan Barat setelah menikam tetangganya, SR (51), dengan pisau lipat di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendik Winarto, menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika MR sedang membeli rokok di sebuah warung. Tiba-tiba, korban SR datang dan memukul MR tanpa alasan jelas.
Pelaku kemudian mengambil pisau lipat yang tersimpan di kantong celana belakangnya dan menikam korban di bagian dada sebelah kiri dengan tangan kanan.
“Korban mengalami luka tusuk serius dan dilarikan ke RS Sayang Ibu untuk pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Kanujoso Djatiwibowo guna mendapatkan penanganan medis lebih intensif,” ungkap Iptu Hendik, Senin (23/2/2026).
Polisi bergerak cepat mengejar MR yang sempat meninggalkan lokasi. Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 15.50 WITA, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat. “Pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Hendik.
Dari tangan MR, polisi menyita satu bilah pisau lipat sebagai barang bukti. Saat ini, MR telah menjalani interogasi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana.
Iptu Hendik menegaskan bahwa situasi di lokasi kejadian saat ini aman dan kondusif. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan,” pungkasnya.(las)

















