
Bawaslu Kukar melakukan penertibkan Alat Peraga Kampanye disejumlah titik diwilayah Tenggarong, karena pemasangannya melanggar ketentuan.
Bawaslu Kukar Tertibkan APK yang Melanggar Aturan
TENGGARONG- Selasa (23/1/2024) malam ini sekira pukul 20.00 Wita, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kukar bersama tim gabungan akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya maelanggar ketentuan dan aturan.
Penertiban dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan Bawaslu bersama tim gabungan, dikantor Bawaslu Kukar, Selasa (23/1/2024) pagi.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena APK tersebut telah melanggar aturan dan menganggu ketertiban umum serta menganggu lalulintas masyarakat. Untuk itu Bawaslu Kukar telah berikan surat rekomendasi kepada Satpol PP sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penertiban APK yang ada di Kecamatan Tenggarong.
“Dari hasil rakor telah disepakati bahwa pelaksanan penertiban telah mendapat kepastian bahwa semua pihak keamanan dan satuan khususnya Satpol PP sebagai leading sektor penegak ketertiban umum, siap tinggal eksekusi dilapangan nanti malam.” ujar Hardianda.
Adapun titik yang akan ditertibkan diantaranya Jalan Pesut, Mangkurawang, Jalan Diponegoro, depan SMK 2 Tenggarong dan semua jalan jalan besar di Kecamatan Tenggarong.
“Karena banyak yang memasang di sekitar jalan protokol, selain itu disekitar sekolah, masjid dan fasilitas umum itu tidak ada toleransi. Biar tidak mengganggu lalulintas pasti kita tertibkan. Karena sesuai UU, dilarang memasang atribut atau APK di rumah ibadah, sekolah dan fasilitas hijau milik pemerintah.” jelasnya
Dan dalam melakukan penertiban nantinya juga bakal melibatkan aparat pengamanan dari Polres, Satpol PP, Bawaslu, Panwascam Tenggarong secara keseluruhan.(dk1)

















