NASIONAL: Kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang memangkas pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 persen untuk mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menilai langkah tersebut berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik karena dapat memengaruhi moral dan kinerja aparatur.
Ali Ahmad mengakui banyak daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Namun, menurutnya, solusi berupa pemotongan pendapatan ASN bukanlah langkah ideal karena berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pegawai.
“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK. Namun jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan memengaruhi kualitas layanan publik daerah,” ujar Ali Ahmad dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul menyusul kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan pendapatan seluruh ASN sebesar 30 persen. Langkah itu diambil untuk mempertahankan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak mengalami pemutusan hubungan kerja.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa kebijakan pengurangan penghasilan pegawai dapat berdampak langsung terhadap motivasi kerja aparatur. Jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, pelayanan kepada masyarakat dikhawatirkan ikut terdampak.
“Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor,” tegasnya.
Ali juga mendesak pemerintah pusat segera melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai tenaga PPPK. Menurutnya, evaluasi harus difokuskan pada daerah-daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi, terutama wilayah dengan belanja pegawai besar, pendapatan asli daerah (PAD) rendah, dan tingkat ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat.
Ia menilai langkah tersebut penting agar kebijakan pengangkatan PPPK ke depan tidak memunculkan persoalan baru berupa ketidakmampuan daerah membayar gaji pegawai.
“Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah menyusun skema pembiayaan PPPK yang lebih berkelanjutan.
Ali meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkuat koordinasi untuk merumuskan solusi jangka panjang sehingga kesejahteraan ASN dan PPPK tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan daerah agar perencanaan kebutuhan aparatur serta kemampuan anggaran dilakukan secara lebih cermat. Pasalnya, di tengah meningkatnya jumlah PPPK, keberlanjutan pembiayaan gaji pegawai menjadi tantangan serius yang harus segera diantisipasi. (and)

















