NASIONAL : Pemerintah tengah mempercepat proses pencairan dana tambahan sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Dana tersebut ditargetkan dapat disalurkan dalam waktu satu hingga dua bulan setelah seluruh persyaratan regulasi rampung.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini kendala utama pencairan anggaran berada pada penyelesaian aspek hukum. Kementerian Keuangan memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar agar dana dapat dicairkan secara sah.
“Kami harapkan sebulan, dua bulan selesai,” ujar Budi Jumat (10/7/2026) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Budi, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut. Ia bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membahas mekanisme pencairan dana agar tidak mengalami keterlambatan.
Ia menambahkan, rancangan PP telah diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara dan kini menunggu penandatanganan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani oleh Bapak Presiden sehingga memungkinkan bagi Kemenkeu untuk mencairkan itu secepatnya,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tambahan anggaran tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Pemerintah, kata dia, masih mempertahankan besaran iuran yang berlaku dan baru akan mengevaluasi kebijakan tersebut apabila kondisi ekonomi masyarakat telah membaik.
Purbaya menegaskan setiap keputusan mengenai penyesuaian iuran akan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional, sehingga masyarakat tidak terbebani oleh perubahan kebijakan dalam waktu dekat. (and)

















