Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Kota Bangun, Enam Paket Narkotika Diamankan

229
×

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Kota Bangun, Enam Paket Narkotika Diamankan

Share this article
Dua Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Kota Bangun).
Dua Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Kota Bangun).
Example 468x60

KUKAR: Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kota Bangun kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Polsek Kota Bangun menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Jalan Awang Long, Desa Kota Bangun Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SP (22) dan M (52), yang merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,29 gram.

Selain itu, turut disita satu lembar tisu putih, satu lembar plastik bening ukuran sedang, dua lembar plastik bening ukuran kecil, serta satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Kedua tersangka berhasil kami amankan di salah satu rumah di Desa Kota Bangun Ilir. Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Polsek Kota Bangun,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kota Bangun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *