NASIONAL: Masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh tindakan operasi otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Faktanya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya menjamin operasi yang memiliki indikasi medis dan dilakukan sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
BPJS Kesehatan tidak menanggung sejumlah tindakan operasi yang masuk dalam kategori pengecualian, seperti operasi kosmetik atau estetika, operasi tanpa indikasi medis, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri, serta tindakan operasi yang tidak mengikuti mekanisme rujukan BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, pemerintah melalui program JKN menjamin pembiayaan berbagai operasi penting yang dibutuhkan pasien. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, sedikitnya terdapat 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila memenuhi syarat medis.
Jenis operasi tersebut meliputi operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, operasi mata, bedah vaskuler, amandel, katarak, hernia, kanker, operasi kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.
Agar memperoleh jaminan biaya operasi, peserta JKN wajib menjalani alur pelayanan berjenjang. Pasien harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika dokter menyatakan pasien membutuhkan operasi, maka akan diterbitkan surat rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan dan penjadwalan tindakan medis.
Selain mengikuti prosedur rujukan, peserta juga wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang aktif, surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan.
Tak hanya menanggung tindakan operasi, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan bagi berbagai penyakit kronis dan layanan kesehatan lainnya. Di antaranya diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, lupus, HIV/AIDS, tuberkulosis (TB), kanker leher rahim, dan kanker payudara.
Program JKN juga menanggung sejumlah layanan pemeriksaan, seperti pemeriksaan gula darah, IVA untuk deteksi dini kanker serviks, pap smear, serta Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan.
Selain itu, peserta berhak memperoleh bantuan alat kesehatan sesuai indikasi medis, seperti kacamata, alat bantu dengar, kaki atau tangan palsu, gigi palsu, korset tulang belakang, penyangga leher, hingga kruk. Pemberian alat bantu tersebut dilakukan sesuai ketentuan waktu dan berdasarkan rekam medis pasien.
Masyarakat diimbau memahami ketentuan manfaat JKN agar tidak keliru dalam mengakses layanan kesehatan. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, peserta dapat memperoleh pelayanan medis yang dijamin BPJS Kesehatan secara optimal.
(Dilansir Dari CNBC Indonesia)

















