Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Antisipasi Perubahan Iklim, Distanak Kukar Fasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi

497
×

Antisipasi Perubahan Iklim, Distanak Kukar Fasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi

Share this article
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura Distanak Kukar, Taufik.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura Distanak Kukar, Taufik.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Perubahan iklim yang semakin tidak menentu menjadi tantangan besar bagi sektor pertanian, terutama bagi petani padi sawah yang rentan terdampak banjir, kekeringan, maupun serangan hama penyakit. Menyadari hal tersebut, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) menggulirkan program perlindungan melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Program ini difokuskan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi. Dengan adanya asuransi, petani bisa lebih tenang dalam mengelola lahan, karena ketika terjadi gagal panen akibat bencana atau serangan hama  tanaman, mereka dapat mengajukan klaim untuk menutup sebagian kerugian.

Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura Distanak Kukar, Taufik menyampaikan, melalui program ini, pihaknya memfasilitasi premi asuransi kepada kelompok tani.

“Tujuannya jelas, untuk meng-cover tanaman pangan khususnya padi sawah yang sangat rawan terdampak perubahan iklim. Premi tidak dibebankan kepada petani, karena telah ditanggung pemerintah pusat dan daerah,” ujar Taufik pada Rabu (10/9/2025).

Besaran premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare. Dari total premi tersebut, 80 persen atau Rp144 ribu ditanggung oleh APBN, sementara 20 persen sisanya sebesar Rp36 ribu disediakan melalui APBD Kabupaten Kukar. Dengan premi itu, petani mendapat perlindungan klaim hingga Rp6 juta per hektare apabila lahan mereka mengalami kerusakan minimal 75 persen akibat banjir, kekeringan, atau serangan hama penyakit.

Untuk proses klaim, Distanak Kukar bekerja sama dengan PT Jasindo selaku pihak pelaksana asuransi. Mekanismenya dilakukan melalui verifikasi di lapangan terhadap lahan yang terdampak. Setelah hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, barulah klaim dapat diajukan dan dicairkan oleh pihak asuransi.

“Jika terjadi insiden seperti banjir, kekeringan, atau serangan hama penyakit yang menyebabkan kerugian hingga 75 persen, petani bisa langsung mengajukan klaim. Kami bersama pihak asuransi akan melakukan pendataan dan verifikasi, kemudian klaim akan diproses untuk pencairan,” jelasnya

Namun, tidak semua petani bisa mendapatkan Asuransi program AUTP. Hanya petani yang tergabung dalam kelompok tani yang sudah masuk dalam sistem Simultan yang berhak didaftarkan. Karena itu, Distanak Kukar selalu menyarankan agar petani perorangan bergabung dengan kelompok tani resmi agar bisa mendapatkan fasilitas asuransi ini.

Program AUTP ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi petani Kukar dalam menghadapi risiko gagal panen akibat perubahan iklim, sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.(*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *