Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

DPRD Kaltim dan Akademisi Kaji Efektivitas Perda, Dorong Regulasi Lebih Sesuai Kebutuhan Masyarakat

501
×

DPRD Kaltim dan Akademisi Kaji Efektivitas Perda, Dorong Regulasi Lebih Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Share this article
Sosialisasi Peraturan Daerah. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Sosialisasi Peraturan Daerah. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Sosialisasi dan kajian peraturan daerah (Perda) bertepat di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jamaluddin, sebagai narasumber.

Baharuddin menjelaskan, sejak 1965 hingga kini tercatat ada sekitar 269 produk hukum daerah berbentuk perda di Provinsi Kaltim, belum termasuk peraturan gubernur. Menurutnya, banyak perda yang sudah tidak relevan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat maupun dengan kondisi kewenangan pemerintah daerah saat ini.

“Pergeseran kewenangan kabupaten, kota, dan provinsi harus dilihat kembali melalui perda. Dari kajian ini nanti akan muncul rekomendasi apakah perda sudah kadaluarsa, perlu direvisi, atau bahkan dicabut. Intinya, perda harus benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Baharuddin.

Ia juga menekankan, pentingnya meninjau proses pembuatan perda. Jika prosesnya tidak sesuai ketentuan hukum, hal itu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu DPRD menggandeng tim akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) untuk melakukan kajian mendalam.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unikarta, Jamaluddin, menyampaikan,bahwa kajian ini tidak hanya menyoroti kesesuaian perda provinsi dengan perda kabupaten/kota, tetapi juga efektivitas penerapannya di masyarakat. Ia menilai masih banyak perda yang tidak tercapai tujuan awalnya karena kurang sosialisasi.

“Prinsip hukum mengatakan ketidaktahuan hukum bukan alasan pemaaf. Begitu perda diundangkan, masyarakat dianggap tahu. Tapi kenyataannya, banyak perda yang tidak dipahami masyarakat karena sosialisasi minim,” jelas Jamaluddin.

Ia juga menekankan, pentingnya naskah akademik dalam pembentukan perda. Kajian filosofis, sosiologis, dan ekonomis perlu menjadi landasan agar setiap perda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar melegalkan kebijakan pemerintah daerah.

Jamaluddin menyoroti, perda strategis seperti APBD yang sering kali sarat dengan kepentingan politik. “Perda APBD biasanya digodok dengan banyak kepentingan, termasuk pokok pikiran anggota DPR. Itu sebabnya penting menjaga agar perda tetap berpihak pada masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu,” tegasnya.

Dari kajian tim Unmul, ditemukan sekitar 200 perda dalam 20 tahun terakhir yang dinilai tidak efektif atau tidak relevan lagi. Perda-perda tersebut,seharusnya segera dicabut agar tidak menghambat pembangunan daerah.

Harapannya, setiap perda yang dibuat selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah memakmurkan dan mensejahterakan rakyat, bukan kepentingan golongan tertentu.(*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *