Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM DAN KRIMINAL

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Narkoba, Amankan 48 Poket Sabu Siap Edar

910
×

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Narkoba, Amankan 48 Poket Sabu Siap Edar

Share this article
8982180a a71c 4317 9ce7 953b44ed9f9b
Pelaku Pengedar Sabu di Loa Janan.(Dok.Polres Kukar)
Example 468x60

KUKAR : Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Sabtu (6/9/2025) malam. Seorang pria bernama A P (37), yang diketahui merupakan residivis, kembali ditangkap atas dugaan kepemilikan puluhan poket sabu siap edar.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Taruna RT 12, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Garangan Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 19.00 Wita, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, pelaku yang belakangan diketahui bernama Arsa Pakiding bin Aris Bone mencoba menyembunyikan barang bukti di sela lantai samping terpal. Hasil pemeriksaan menemukan 48 poket sabu dengan berat total 12,1 gram brutto, yang disimpan dalam bungkus rokok dan amplop putih.

“Pelaku mengakui barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Frans Yohanda yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu itu akan dikirim ke KM 1 Loa Janan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta,” jelas
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe SH, MH,

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bungkus rokok, amplop putih, dan korek api yang digunakan tersangka. Saat ini, pelaku telah digelandang ke Polsek Loa Janan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Abdillah menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atas tersangka, termasuk pemasok sabu yang masih buron.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya karena ini sudah meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan bisa dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti sebagai pengedar besar. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *