KUKAR: Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial A (41) pada Senin (30/9/24) sekitar pukul 21.00 WITA di Jl. Jayakarta SP 1 Blok D RT 003 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut di wilayah hukum Polsek Sebulu. Kejadian bermula pada pukul 16.40 WITA ketika korban, yang tinggal di Jl. Jayakarta, meninggalkan rumahnya bersama keluarga untuk menjemput kerabat di Rumah Sakit Umum AM Parikesit, Tenggarong.
“Sekitar pukul 21.00 WITA, korban kembali ke rumah dan mendapati rumahnya sudah berantakan serta sepeda motornya hilang.” ujarnya
Korban menemukan pintu dapur telah terbuka dan kunci pintu dirusak. Saat memeriksa toko, korban juga melihat laci kasir berisi uang telah terbuka dan uangnya hilang. Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir sebesar Rp. 6.000.000.
Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa satu kotak laci meja kayu, satu kotak laci meja etalase, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. Pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak kejahatan di wilayah Sebulu. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tetap waspada.” tutupnya (dk1)

















