KUKAR: Seorang pria berinisial ML (54) yang diduga terlibat kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp100 juta di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya berhasil diamankan polisi.
Pria tersebut bahkan sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu pada Kamis (10/9/2026).
Kapolsek Sebulu IPTU Ozi Susantro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan hingga Rp100 juta dalam transaksi pembelian lahan di Desa Sebulu Modern.
“Korban sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta untuk pembelian lahan,” ujarnya, Sabtu (12/9/2026).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sebulu pada (6/9/2026) setelah korban mengetahui adanya dugaan permasalahan dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
Sebelumnya, korban mendapat informasi mengenai adanya lahan yang ditawarkan untuk dijual. Korban bersama sejumlah pihak kemudian melakukan pengecekan lokasi lahan tersebut pada (29/8/2026).
Setelah merasa yakin, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta pada (1/9/2026). Dalam transaksi itu, korban juga menerima sejumlah dokumen surat tanah yang disebut berkaitan dengan lahan yang diperjualbelikan.
Namun, sehari setelah pembayaran dilakukan, korban mendapat informasi bahwa transaksi tersebut bermasalah. Korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang terlibat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa ML berada di wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Polsek Sebulu kemudian berkoordinasi dengan Tim Buser Macan Polres Barito Selatan untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Setelah dilakukan koordinasi dan pencarian, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp25,8 juta serta sejumlah perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Selain itu, sejumlah dokumen kepemilikan tanah, kuitansi transaksi, buku tabungan, kartu ATM, hingga satu unit telepon seluler juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian uang yang diterima dari korban diduga telah digunakan oleh terduga pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk biaya selama melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah.
IPTU Ozi menegaskan, pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian transaksi dan dokumen tanah yang digunakan.
Saat ini, ML diproses atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah tersebut. (*van)

















