KUKAR: Puluhan karung pupuk yang seharusnya dikirim ke perkebunan kelapa sawit justru ditemukan tersembunyi di semak-semak dan ditutup terpal hijau.
Temuan itu mengungkap dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang pengemudi dump truck berinisial FRT (47) di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut setelah menerima laporan terkait pupuk milik perusahaan yang tidak sampai ke lokasi tujuan.

Kasus ini diketahui pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan perkebunan kelapa sawit PT AJP, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja.
FRT diketahui merupakan karyawan PT AJP yang bekerja sebagai pengemudi dump truck. Ia diduga sengaja tidak menurunkan seluruh pupuk yang dibawanya ke lokasi perkebunan sebagaimana tujuan distribusi.
Kecurigaan pihak perusahaan muncul setelah ditemukan adanya pupuk yang seharusnya telah didistribusikan, namun tidak sampai ke lokasi tujuan.
Setelah dilakukan pengecekan, sebagian pupuk tersebut justru ditemukan disembunyikan di semak-semak. Untuk mengelabui pihak lain, puluhan karung pupuk itu ditutup menggunakan terpal warna hijau.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Samboja melalui penyelidikan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 38 karung untilan pupuk NPK dengan berat keseluruhan sekitar 630 kilogram.
Selain puluhan karung pupuk, polisi juga mengamankan satu unit dump truck Mitsubishi dengan nomor polisi KT 8980 OT beserta kunci dan STNK kendaraan, serta satu lembar terpal warna hijau yang diduga digunakan untuk menutupi pupuk tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pupuk tersebut diduga sengaja tidak diturunkan di lokasi yang telah ditentukan.
Pupuk itu kemudian disembunyikan dengan dugaan rencana untuk diperjualbelikan.
Dalam pemeriksaan, FRT diduga tidak melakukan aksinya seorang diri. Ia mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya yang berinisial AC.
Namun, hingga saat ini AC belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan.
“Barang bukti telah kami amankan dan tersangka menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Saat ini, FRT bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena hubungan kerja, profesi, atau memperoleh upah untuk menguasai barang tersebut.
Ia menegaskan akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja yang dapat merugikan pihak lain.
“Kami akan terus menindak setiap tindak pidana yang merugikan pihak lain. Kepercayaan yang diberikan dalam hubungan kerja harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (*van)

















