KUKAR: Kasus narkotika yang menjerat Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, kembali bergulir di meja hijau.
YBA menjalani sidang perdananya yaitu pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (1/9/2026).
Sidang perkara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Tenggarong.
Persidangan dipimpin oleh Dr. Artha Ario Putranto, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota, yakni Hendro Sismoyo, S.H., M.H. dan Enni Riestiana, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gatot Subratayuda memaparkan dakwaan sekaligus mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.
Salah satu barang bukti yang menjadi bagian dalam perkara ini yakni satu kardus berwarna cokelat yang berisi 20 kartrid vape atau Etomidate Cair. Total cairan tersebut memiliki berat 50 mililiter atau setara 52,94 gram.
Dari 20 cartridge tersebut, sebanyak 10 bungkus berwarna hitam merek World Brothers dengan berat 28 mililiter atau setara 26,47 gram. Sementara 10 bungkus lainnya berwarna merah dengan merek yang sama, dengan berat 28 mililiter atau setara 26,47 gram.
Selain kartrid vape, JPU turut mengungkap sejumlah barang lain yang diamankan.
“lDi antaranya makanan ringan berupa kuaci, Caca, biskuit Kongguan, bolu cokelat, kopi, permen Bubblegum,” ujar JPU dalam persidangan.
Tak hanya itu, satu unit telepon seluler merek iPhone 13 berwarna hitam juga turut disita dan menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, YBA didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hukum Pidana.
JPU menjelaskan, setelah agenda pembacaan dakwaan selesai, perkara tersebut akan memasuki tahap pembuktian pada persidangan berikutnya.
“Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan lima orang saksi,” jelasnya.
Agenda pembuktian tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. JPU akan menghadirkan para saksi secara bergantian untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
“Kita sudah membacakan surat dakwaan dan kemudian nanti akan dilanjutkan dengan proses pembuktian,” pungkasnya. (*van)

















