KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong seluruh lembaga dan instansi terkait lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat pernyataan tanah (SPT) yang berkaitan dengan lahan bekas kegiatan pertambangan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait yang membahas Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) serta status hukum lahan eks tambang di Kecamatan Sangasanga. RDP berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (31/8/2026).
Rahmat mengatakan, kehati-hatian diperlukan lantaran masih banyak lahan pascatambang di Kukar yang status hukumnya belum jelas. Di sisi lain, tanggung jawab perusahaan terhadap reklamasi lahan bekas tambang juga dinilai masih belum sepenuhnya dilakukan.

“Kita mendorong semua lembaga dan instansi untuk lebih berhati-hati lagi dalam rangka menerbitkan SPT yang berkenaan dengan pertambangan. Karena memang banyak sekali lahan pascatambang kita di Kutai Kartanegara yang statusnya masih belum jelas,” ujar Rahmat.
Menurutnya, pemerintah juga harus ikut melakukan pengawasan terhadap tanggung jawab perusahaan pemegang izin pertambangan, khususnya terkait kewajiban reklamasi setelah kegiatan tambang berakhir.
Ia menyoroti adanya permohonan dari pihak perusahaan untuk menerbitkan SPT atau surat kepemilikan atas lahan. Menurut Rahmat, hal tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Bayangkan ketika mereka sudah menggarap atau mengambil batu baranya, mereka juga memiliki tanahnya. Padahal mereka juga punya tanggung jawab sosial dalam rangka mereklamasi,” katanya.
Rahmat menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pemilik izin tambang. Ia menyebut persoalan yang dibahas dalam RDP di Sangasanga dapat menjadi salah satu contoh dari sejumlah kasus lahan eks tambang yang masih membutuhkan penyelesaian.
“Ini jadi tanggung jawab kita semua supaya memberikan pengawasan kepada para pemilik izin tambang yang ada di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Ia berharap lahan pascatambang yang sudah tidak lagi digarap perusahaan dapat diserahterimakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Rahmat, lahan eks tambang tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian, perkebunan, maupun kegiatan budidaya lainnya yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Bayangkan lahan-lahan pascatambang ini bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Ada yang bertani, bercocok tanam dan membudidayakan banyak hal yang memang implikasinya pada penambahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pemanfaatan lahan tersebut, lanjut Rahmat, juga sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan.
Karena itu, DPRD Kukar akan terus mendorong agar masyarakat dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan melalui pemanfaatan lahan eks tambang yang sudah tidak terpakai.
Sementara itu, Wakil Ketua KTNA Kecamatan Sangasanga, Dasi, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar dapat memanfaatkan lahan eks tambang yang telah ditinggalkan dalam waktu lama.
Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini membuat masyarakat membutuhkan alternatif sumber penghidupan. Di Sangasanga, kata dia, masih banyak lahan eks tambang yang telah ditinggalkan selama bertahun-tahun dan berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun.
“Apa salahnya kami berkebun di situ sambil merawat kampung dan merawat lingkungan?” ujarnya.
Dasi mengatakan, sejak 2018–2019, sejumlah anggota kelompok tani yang dibawanya telah menggarap dan menanam di lahan eks tambang. Hasilnya, masyarakat mulai merasakan manfaat dari kegiatan pertanian tersebut.
Ia menyebut terdapat sekitar 80 hektare dan 20 hektare lahan yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Kukar untuk dimanfaatkan oleh dua kelompok tani, yakni Daya Karya Mandiri dan Rukun Tani.
“Jadi sekitar hampir 100 hektare yang kami coba garap,” katanya.
Menurut Dasi, lahan tersebut berada di sejumlah konsesi, di antaranya Mutiara Hitam Prima, Sanga-Sanga Perkasa, dan Surya Masina. Ia mengatakan masyarakat sebelumnya juga pernah mengajukan pemanfaatan lahan dengan skema pinjam pakai sekitar 2021–2022, tetapi hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Dasi menilai masyarakat sebenarnya tidak hanya ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk berkebun, tetapi juga turut melakukan upaya pemulihan lingkungan.
Ia mencontohkan penanaman pohon aren dan bambu yang dinilai dapat membantu menjaga kondisi tanah serta mengurangi risiko erosi.
“Kami sambil menanam, melakukan reklamasi, menanam pohon-pohon yang artinya bisa menjaga tanah agar tidak terjadi erosi, seperti menanam aren dan bambu,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap RDP tersebut menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini telah memanfaatkan lahan eks tambang.
“Yang penting hari ini ada kelanjutannya dan masyarakat mendapatkan kepastian. Jangan sampai menggantung lagi. Nasib masyarakat ini seperti apa kalau diulur-ulur dan tidak ada kepastian hukum yang mengikat kami sebagai masyarakat,” pungkasnya. (and)

















