Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol Miras Ilegal

235
×

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol Miras Ilegal

Share this article
Barang bukti miras hasil razia Polsek Tabang diamankan di halaman Mapolsek Tabang. (Dok. Polsek Tabang)
Barang bukti miras hasil razia Polsek Tabang diamankan di halaman Mapolsek Tabang. (Dok. Polsek Tabang)
Example 468x60

KUKAR: Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali ditertibkan. Polsek Tabang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar razia selama dua hari dan menyita ratusan botol miras dari sejumlah tempat usaha.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu mengatakan, razia dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran miras ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Tabang.

“Dari hasil razia, kami menyita 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng miras, 87 botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus dalam kemasan botol air mineral ukuran 600 mililiter,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

peredaran miras 2

Ia menjelaskan, ratusan barang bukti tersebut ditemukan dari 10 tempat usaha yang berada di wilayah Desa Muara Ritan dan Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang.

Petugas menemukan berbagai jenis minuman keras, mulai dari anggur merah, anggur hijau, anggur kolesom, Kawa-Kawa, Topi Miring, Whisky, Iceland, Bir Bintang, Soju hingga sejumlah merek lainnya.

“Barang bukti yang ditemukan tersebut tidak memiliki izin atau legalitas. Seluruhnya kemudian kami sita untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Selain menyita minuman keras, petugas juga melakukan pendataan terhadap tempat usaha yang kedapatan menyimpan maupun menjual miras tanpa izin.

Yohan menegaskan, para pemilik miras ilegal tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya para pemilik miras secara ilegal tersebut akan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Razia tersebut melibatkan Forkopimcam Tabang, termasuk Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander, Danramil Tabang Kapten Inf Priyanto, serta personel Polsek Tabang.

Polsek Tabang memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban sekaligus mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal di tengah masyarakat. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *