KUKAR: Di tengah keterbatasan akses, sebuah kereta gantung yang dibangun secara swadaya sejak 2017 masih menjadi tumpuan masyarakat di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Fasilitas itu setiap hari menghubungkan warga dengan sekolah, kebun, dan permukiman di seberang sungai.
Seiring bertambahnya usia, kondisi kereta gantung mulai mengalami penurunan. Beberapa bagian, seperti lantai kayu dan sling baja, dinilai perlu segera diperbaiki agar tetap aman digunakan, terutama oleh anak-anak yang memanfaatkannya untuk berangkat dan pulang sekolah.
Camat Marangkayu, AR. Ambo Dalle, mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar telah memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, langkah yang akan diprioritaskan adalah memperbaiki kereta gantung yang ada sebagai solusi tercepat untuk menjamin keselamatan pengguna.
“Harapan kami khususnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu jembatan tersebut bisa segera diperbaiki, agar masyarakat bisa aman saat melalui jembatan gantung sepanjang 80 meter,” ungkapnya Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, membangun jembatan permanen bukan perkara mudah karena membutuhkan proses panjang dan melibatkan berbagai instansi. Karena itu, perbaikan fasilitas yang ada dinilai menjadi pilihan paling realistis agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Selain menjadi akses pelajar, kereta gantung juga dimanfaatkan warga untuk membawa sepeda motor dan mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit.
“Jalur alternatif memang tersedia, tetapi warga harus memutar sejauh sekitar tujuh hingga sepuluh kilometer,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Yudiarta, menjelaskan bahwa lokasi penyeberangan berada di dua kawasan berbeda. Sisi selatan merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan sisi utara masuk Kawasan Hutan Lindung Bontang yang telah ditetapkan sejak 1987.
Dan kondisi tersebut mengharuskan setiap penanganan infrastruktur memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Aktivitas di kawasan hutan lindung harus melalui mekanisme perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan perbaikan memerlukan koordinasi lintas instansi,” pungkasnya. (and)

















