Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Kawal Penyelesaian Temuan BPK Soal Insentif Kepala Sekolah Swasta

219
×

DPRD Kukar Kawal Penyelesaian Temuan BPK Soal Insentif Kepala Sekolah Swasta

Share this article
Suasana RDP DPRD Kukar Penyelesaian Temuan BPK Soal Insentif Kepala Sekolah Swasta, Rabu (22/7/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Suasana RDP DPRD Kukar Penyelesaian Temuan BPK Soal Insentif Kepala Sekolah Swasta, Rabu (22/7/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, serta sejumlah kepala sekolah swasta untuk membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian insentif atau honorarium kepala sekolah swasta. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Rabu (22/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengaku pihaknya menerima banyak keluhan dari kepala sekolah yang merasa terbebani secara psikologis akibat proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

Menurutnya, sejumlah kepala sekolah mengaku mendapat informasi bahwa mereka terancam pidana apabila tidak mengembalikan dana insentif yang diterima. Karena itu, DPRD memfasilitasi pertemuan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh pihak.

“Dari hasil rapat hari ini sudah ada penjelasan sehingga para kepala sekolah dan guru lebih memahami persoalan yang sebenarnya. Kami menilai mereka bukan pihak yang bersalah karena hanya menerima hak yang diberikan pemerintah,” ujarnya.

Andi Faisal menjelaskan, persoalan utama justru terletak pada belum adanya payung hukum yang jelas dalam pemberian insentif tersebut. Selain itu, hasil pembahasan juga mengungkap adanya perbedaan lama penerimaan insentif di setiap sekolah.

“Ada yang menerima enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, satu tahun, bahkan lebih dari satu tahun. Ini menunjukkan ada persoalan dalam pelaksanaannya yang harus ditelusuri,” katanya.

Komisi IV juga menerima informasi adanya dugaan pemotongan insentif oleh oknum tertentu. Bahkan, disebutkan ada kepala sekolah yang diminta mengembalikan dana ke rekening pribadi, bukan ke rekening pemerintah.

“Kami meminta persoalan ini dibongkar secara tuntas. Jangan sampai guru dan kepala sekolah yang menjadi korban justru dibebani untuk mengembalikan dana, padahal mereka menerima sesuai yang diberikan,” tegasnya.

Saat ini proses verifikasi masih dilakukan Inspektorat hingga 31 Juli 2026. DPRD memastikan akan terus mengawal hasil pemeriksaan tersebut sekaligus mendorong penyelesaian yang mempertimbangkan aspek hukum dan sisi kemanusiaan.

Andi Faisal menambahkan, nominal pengembalian yang diminta kepada kepala sekolah bervariasi, mulai sekitar Rp14 juta hingga lebih dari Rp20 juta, tergantung jenjang pendidikan dan lama penerimaan insentif.

“Kami berharap solusi terbaik bisa ditemukan. Guru dan kepala sekolah harus tetap fokus mengajar, sedangkan pemerintah dan DPRD menyelesaikan persoalan administrasi ini,” pungkasnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *