Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Ponpes Ibadurrahman Minta Pencabutan Nomor Statistik Pesantren Dibatalkan

317
×

Ponpes Ibadurrahman Minta Pencabutan Nomor Statistik Pesantren Dibatalkan

Share this article
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, Plt. Pimpinan Pondok Pesantren Ibadurrahman, Ainul Hurry, dan Tim Kuasa Hukum Yayasan Ibadurrahman, Indra P. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, Plt. Pimpinan Pondok Pesantren Ibadurrahman, Ainul Hurry, dan Tim Kuasa Hukum Yayasan Ibadurrahman, Indra P. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Yayasan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman Kampung Damai menyatakan keberatan atas keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) lembaga tersebut melalui Surat Keputusan tertanggal 25 Juni 2026.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Sadly El Udwany, menyatakan pihak yayasan keberatan atas keputusan tersebut. Menurutnya, pencabutan NSP dilakukan dengan sejumlah kejanggalan dan tidak semestinya mengaitkan dugaan perbuatan oknum dengan eksistensi kelembagaan pesantren.

“Perbuatan oknum tidak seharusnya digeneralisasi menjadi kesalahan lembaga. Bahkan Kementerian Agama Kalimantan Timur melalui media sosialnya pernah menyampaikan bahwa kritik itu sehat dan ulah personal bukan cerminan seluruh sistem pesantren,” ujarnya, Selasa (15/7/2026).

Sadly juga menilai terdapat indikasi keputusan pencabutan NSP dikeluarkan bertepatan dengan adanya aksi unjuk rasa dari salah satu lembaga swadaya masyarakat pada 25 Juni 2026.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Pimpinan Pondok Pesantren Ibadurrahman, Ainul Hurry, mengatakan pihaknya berharap pemerintah mengembalikan izin operasional pesantren serta mengedepankan pembinaan dan pengawasan dibandingkan pencabutan izin.

“Yang kami inginkan adalah dikembalikannya izin operasional pesantren. Setelah itu, yang paling penting adalah pembinaan dan pengawasan. Jangan sampai ketika ada persoalan baru semua pihak ramai-ramai datang, sementara sebelumnya tidak ada pembinaan yang maksimal,” katanya.

Ia juga menyesalkan munculnya ajakan bernada provokatif di tengah masyarakat, seperti seruan untuk menutup atau membakar pesantren.

“Kalimat seperti ‘tutup saja’ atau ‘bakar saja’ bukan cerminan masyarakat Indonesia yang menjunjung hukum. Pernyataan seperti itu justru memancing kebencian terhadap lembaga,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Yayasan Ibadurrahman, Indra P, menilai keputusan pencabutan NSP memiliki persoalan dari sisi administrasi.

Menurutnya, dasar pencabutan masih mengacu pada dugaan tindak pidana yang hingga saat ini proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pencabutan tersebut didasarkan pada tuduhan yang proses pidananya belum berkekuatan hukum tetap. Dari sisi administrasi, menurut kami tindakan itu cacat prosedur,” katanya.

Ia menambahkan, sekalipun nantinya perkara pidana telah berkekuatan hukum tetap, kedudukan individu tetap harus dipisahkan dari kedudukan lembaga.

“Perbuatan personal tidak bisa disatukan dengan lembaga. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Indra juga menilai langkah yang seharusnya ditempuh pemerintah adalah melakukan pembinaan dan evaluasi, bukan menutup atau menghentikan operasional lembaga pendidikan.

“Yang diperlukan adalah perbaikan, pembinaan, dan pengawasan. Kasus seperti ini seharusnya menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang di pesantren lain, bukan langsung mematikan fungsi lembaga,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai fungsi pengawasan internal pesantren, Indra berpendapat evaluasi juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan dari otoritas terkait.

“Ketika terjadi dugaan pelanggaran, seharusnya semua pihak melakukan evaluasi apakah langkah-langkah pencegahan sudah dilakukan sebelumnya. Jangan setelah kasus mencuat, baru dilakukan asesmen dan sosialisasi,” katanya.

Ia menyebut, berdasarkan pengetahuan pihaknya, kegiatan sosialisasi dan asesmen baru dilakukan setelah Surat Keputusan pencabutan NSP diterbitkan. Padahal, menurutnya, mekanisme pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pesantren semestinya dilakukan sebelum diambil keputusan pencabutan.

Yayasan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman menegaskan permintaannya agar pemerintah meninjau kembali keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren serta mengedepankan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi lembaga pendidikan keagamaan. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *