Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Minta Sengketa Lahan Kantor Camat Loa Kulu Segera Dituntaskan

226
×

DPRD Kukar Minta Sengketa Lahan Kantor Camat Loa Kulu Segera Dituntaskan

Share this article
DPRD Kukar Mengelar RDP Bersama Ahli Waris dan Sejumlah Pihak Terkait Membahas Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu. (Irvan/dutakaltimnews.com)
DPRD Kukar Mengelar RDP Bersama Ahli Waris dan Sejumlah Pihak Terkait Membahas Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan, yang menghambat pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu.

Persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ahli waris dan sejumlah instansi terkait di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, yang menegaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik di Kecamatan Loa Kulu.

Menurut Junadi, bangunan kantor kecamatan yang mulai dibangun sejak 2013 hingga kini belum dapat dimanfaatkan akibat persoalan status lahan yang belum terselesaikan. Akibatnya, proyek tersebut terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Persoalan ini harus segera mendapatkan solusi. Bukan hanya ahli waris yang menunggu kepastian, tetapi masyarakat Loa Kulu juga dirugikan karena kantor kecamatan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik belum bisa difungsikan,” ujarnya.

Dalam pembahasan, DPRD menerima informasi mengenai dokumen lama PT Kayu Mas tahun 1972 yang memuat data sejumlah bidang tanah yang disebut belum mendapatkan pembayaran. Salah satu nama yang tercantum adalah almarhum Saleh, yang kini diperjuangkan haknya oleh para ahli waris.

Junadi menilai apabila hasil verifikasi membuktikan lahan tersebut memang belum pernah dibebaskan atau diberikan ganti rugi, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berencana mengundang Pemerintah Kabupaten Kukar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Bagian Hukum dalam forum lanjutan guna meneliti seluruh dokumen yang dimiliki para pihak.

“Langkah itu dilakukan untuk memastikan kejelasan status hukum lahan yang menjadi objek sengketa,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan ahli waris, Adriadi Ashari, menyampaikan bahwa keluarganya memiliki dokumen dan keterangan saksi yang menunjukkan lahan tersebut merupakan milik kakeknya, almarhum Saleh. Menurutnya, lahan yang berada di area pembangunan kantor kecamatan itu belum pernah mendapatkan pembayaran ganti rugi.

Ia menjelaskan, pada 2014 keluarga sempat menerima informasi dari Dinas Pekerjaan Umum mengenai rencana pembayaran lahan senilai sekitar Rp1 miliar. Namun hingga kini realisasi pembayaran tersebut belum pernah dilakukan.

“Kami hanya berharap ada kepastian. Selama 12 tahun pembangunan terhenti dan lahan kami juga tidak dapat dimanfaatkan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan agar pembangunan kantor camat bisa dilanjutkan,” kata Adriadi.

Ahli waris mengklaim lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 42 meter x 61 meter atau hampir setengah hektare.

“Kami berharap proses verifikasi yang melibatkan instansi terkait dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *