KUKAR: Polsek Tenggarong mengamankan dua pria berinisial RH (44) dan AF (36), setelah ditemukan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Belida, Kelurahan Timbau, Jumat (29/5/2026) malam.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tenggarong AKP Achmad Hanifi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Timbau.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Jatanraskotik Polsek Tenggarong langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dua pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 21.00 Wita. Keduanya kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap RH, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam celananya,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung mengamankan kedua pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan berat kotor 1,03 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 dan satu unit sepeda motor Honda CBR yang diduga digunakan oleh para pelaku.
Hanifi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tenggarong, termasuk menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan tersebut sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tenggarong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*van)

















