KUKAR: Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan tidak akan melakukan penggusuran terhadap warga lama yang telah lama bermukim di kawasan Tahura Bukit Soeharto, khususnya di wilayah Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal itu disampaikan Staf Khusus Kepala Otorita Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar dan masyarakat terdampak, Senin (27/4/2026).
Menurut Edgar, pihaknya hanya akan melakukan penertiban terhadap bangunan baru maupun kebun baru yang berdiri setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak tahun 2022.
“Tadi sudah diputuskan oleh Pak Ketua DPRD bahwa masyarakat meminta penundaan. Kami menawarkan dukungan dari masyarakat yang memahami kondisi daerah untuk menunjukkan mana bangunan baru atau kebun baru. Jadi tanggal penertiban tetap berlaku untuk mereka,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bangunan lama maupun warga asli yang telah lama tinggal di kawasan tersebut tidak akan menjadi sasaran penertiban.
“Bagi bangunan lama atau warga setempat, kami tidak akan melakukan penggusuran atau penertiban,” tegasnya.
Edgar menjelaskan, warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut secara otomatis merupakan bagian dari masyarakat IKN, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pengusiran terhadap mereka.
“Mereka yang betul-betul warga setempat itu otomatis menjadi warga IKN. Maka untuk apa kami melakukan pengusuran kepada mereka? Negara juga sudah memberikan ruang dalam aturan hukum bahwa ada masyarakat yang boleh tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah justru tengah menyiapkan sejumlah opsi solusi agar masyarakat tetap dapat tinggal dan diberdayakan secara legal, seperti skema perhutanan sosial, kemitraan konservasi, hingga kemungkinan alih fungsi kawasan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh opsi tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah agar solusi yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
“Ada perhutanan sosial, ada kemitraan konservasi, semua itu akan kita diskusikan supaya masyarakat bisa diberdayakan ke arah mana yang paling tepat. Ini tidak bisa instan karena perlu pendataan dan penyesuaian,” jelasnya.
Terkait usulan enklave, Edgar menyebut hal itu bukan kewenangan langsung Otorita IKN, melainkan harus melalui pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, melalui aspirasi yang disampaikan DPRD Kukar.
Sementara itu, untuk penertiban bangunan baru, Otorita IKN menetapkan kriteria jelas, yakni bangunan yang berdiri setelah tahun 2022 atau setelah penetapan IKN.
“Bangunan baru itu terlihat jelas, terutama yang dibangun setelah IKN berdiri sejak 2022. Itu yang tidak bisa kami toleransi,” tutupnya. (*van)

















