Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna, Bahas LKPJ 2025 dan Sahkan Perda Perizinan Berbasis Risiko

222
×

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna, Bahas LKPJ 2025 dan Sahkan Perda Perizinan Berbasis Risiko

Share this article
Rapat Paripurna ke 7 Masa Sidang II.  (Irvan/dutakaltimnews.com)
Rapat Paripurna ke 7 Masa Sidang II.  (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke 7 Masa Sidang II. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar, Senin (27/4/2026).

Rapat dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kukar Tahun Anggaran 2025, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Farida, dalam laporannya menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, serta Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD.

Setelah melalui pembahasan yang cermat, mendalam, dan konstruktif bersama perangkat daerah terkait, DPRD Kukar memberikan sejumlah rekomendasi strategis.

Di antaranya penguatan kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kerja sama lintas daerah, peningkatan sinergi pemerintah dan swasta dalam percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis data.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan efisien, percepatan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah pedesaan dan terpencil, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sektor ekonomi lokal seperti UMKM, pertanian, dan perikanan.

Tak hanya itu, perhatian terhadap isu lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perangkat daerah juga menjadi bagian penting dalam rekomendasi yang disampaikan legislatif.

Farida menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Rincian lebih lengkap juga telah dituangkan dalam lampiran keputusan DPRD atas rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kukar Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyambut baik seluruh rekomendasi yang telah disampaikan DPRD. Ia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dan menyesuaikannya dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kukar 2025–2030.

“Alhamdulillah tadi disampaikan beberapa rekomendasi dan itu insya Allah akan kita tindak lanjuti menyesuaikan dengan arah strategi pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang kita tuangkan dalam RPJMD tahun 2025–2030,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga disepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko untuk ditetapkan menjadi perda. Menurut Aulia, regulasi tersebut sangat dinantikan para pelaku usaha karena memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, khususnya usaha berbasis risiko.

“Dengan adanya perda ini, tentu lebih memberi kepastian lagi terkait dengan berusaha, utamanya usaha berbasis risiko. Ini menjadi salah satu kekuatan daerah dan juga pemerintah daerah dalam membangun iklim investasi yang lebih baik,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *