Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Ketua DPRD Kukar : Lokasi Pasar Ramadan Harus di Area Resmi, Bukan Pinggir Jalan

309
×

Ketua DPRD Kukar : Lokasi Pasar Ramadan Harus di Area Resmi, Bukan Pinggir Jalan

Share this article
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR : Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti bahwa pelaksanaan Pasar Ramadan seharusnya dipusatkan di lokasi resmi yang telah diperuntukkan sebagai area perdagangan, seperti Tangga Arung Square.

Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya konkret menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara lebih terorganisir.

Menurutnya, pemilihan lokai di kawasan Pasar Tangga Arung Square sebagai lokasi Pasar Ramadan sudah sangat tepat. Selain strategis, kawasan tersebut memang dirancang sebagai pusat aktivitas jual beli, sehingga lebih tertib dan tidak mengganggu kepentingan publik lainnya.

“Harapan kita, lokasi Pasar Ramadan di Tangga Arung Square ini sudah sangat tepat. Tempatnya memang diperuntukkan sebagai area pasar dan pusat aktivitas jual beli. Ini merupakan langkah maju bagi Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Yani menyoroti persoalan klasik yang kerap muncul saat pasar musiman digelar di pinggir jalan, yakni potensi kemacetan dan gangguan terhadap pengguna jalan.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang secara tegas melarang aktivitas berjualan di badan jalan atau fasilitas umum yang menghambat lalu lintas.

“Jika kegiatan seperti ini dilaksanakan di pinggir jalan, selain kurang tepat, juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta melanggar ketentuan Perda Ketertiban Umum. Selama ini kita memang memiliki aturan terkait larangan berjualan di badan jalan atau fasilitas umum yang mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.

Karena itu, ia menyambut baik keputusan memusatkan Pasar Ramadan di area pasar resmi. Dengan penataan yang lebih terorganisir, pedagang dapat berjualan dengan nyaman, sementara masyarakat bisa berbelanja tanpa harus khawatir terhadap kemacetan atau ketidaktertiban.

Selain menekankan aspek ketertiban, Ia juga melihat Pasar Ramadan sebagai momentum penting dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Ia berharap kegiatan ini dapat terus dilestarikan dan menjadi agenda tahunan yang semakin berkembang.

“Kita berharap kegiatan ini dapat terus diadakan setiap tahun. Bahkan kalau memungkinkan, jam operasionalnya bisa diperpanjang, tidak hanya sampai menjelang Magrib. Mungkin bisa hingga setelah Salat Isya, selama para pedagang masih sanggup dan konsumen masih ada yang ingin berbelanja. Dengan begitu, perputaran ekonomi bisa semakin meningkat,” katanya.

Menurutnya, perpanjangan jam operasional dapat memberikan ruang lebih luas bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM untuk meningkatkan pendapatan selama bulan Ramadan. Namun, ia menekankan bahwa pengaturan waktu tetap harus memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.

Yani menegaskan komitmen DPRD Kukar untuk mendukung kebijakan penataan pasar yang lebih tertib dan sesuai regulasi. Ia berharap Pasar Ramadan tetap digelar di Tangga Arung Square dan tidak lagi kembali ke pola lama berjualan di pinggir jalan.

“Yang jelas, kita sepakat lokasi Pasar Ramadan sebaiknya tetap di sini dan tidak lagi di pinggir jalan, agar lebih tertib dan tidak saling mengganggu dengan aktivitas lainnya maupun pasar yang berbeda lokasi,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *