Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Tiga Pelaku Sabu, Dua Di Antaranya Residivis

262
×

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Tiga Pelaku Sabu, Dua Di Antaranya Residivis

Share this article
35e6a818 2c2c 4b89 b895 72c269fae2dd
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan.(Foto:Ist/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di dua lokasi berbeda.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan operasi lapangan. Hal tersebut disampaikan Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, mewakili Kasat Narkoba Polresta Balikpapan.

Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/NOP/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 22 November 2025.

Operasi pertama dilakukan di Jalan. H. Tjutjup Suparna, RT 7, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi. Pelaku kemudian diamankan dan diketahui berinisial TQ (31), yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba.

Saat digeledah, petugas menemukan 6 paket sabu seberat brutto 1,65 gram, yang sebelumnya digenggam pelaku sebelum dijatuhkan ke tanah ketika hendak diamankan.

Dari hasil interogasi di lokasi, TQ mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp900 ribu di kawasan Kampung Baru atas permintaan dua temannya, yakni RA dan MS.

Berdasarkan informasi itu, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni Jalan Pipit V, RT 11, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, dan mengamankan RA (29) dan MS (29) di sebuah kamar kos.

Ketiga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Kami berterima kasih kepada warga yang bekerja sama dalam pemberantasan narkoba di Kota Balikpapan. Terus sampaikan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan masyarakat. Kerahasiaan pelapor pasti kami jaga,” ujarnya.

Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan, agar tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *