Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Pelaku Curanmor Mobil Pickup di Balikpapan Selatan Ditangkap Polisi, Korban Masih Pelajar

141
×

Pelaku Curanmor Mobil Pickup di Balikpapan Selatan Ditangkap Polisi, Korban Masih Pelajar

Share this article
0501bc6e d6c7 4f6f b2b3 5bc99eed07fb
Barang bukti dan pelaku curanmor roda empat di kawasan Perumahan Perusda, Jalan Casiba 3, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.(Foto: Ist/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda empat yang terjadi di kawasan Perumahan Perusda, Jalan Casiba 3, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Pelaku diketahui masih berstatus pelajar berusia 18 tahun, berinisial RYF, warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Ia diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pickup Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi KT 8185 AF, satu buah kunci kontak asli, satu BPKB, serta dua ponsel milik pelaku.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangid melalui Kanit Reskrim IPTU Iskandar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 21 Oktober 2025, terkait kehilangan kendaraan di wilayah hukumnya.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan kunci asli kendaraan untuk melancarkan aksinya,” terang IPTU Iskandar, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kasus ini berawal pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Kakak korban memarkirkan mobil pickup Isuzu Panther KT 8185 AF di teras depan rumah dalam keadaan terkunci.

Keesokan paginya, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku meminta seseorang yang tidak dikenal, untuk mengambil kunci mobil dan BPKB di rumah korban tanpa sepengetahuan pemilik. Tak lama kemudian, korban mendapat informasi dari media sosial Facebook, bahwa mobilnya muncul dalam unggahan jual beli kendaraan.

Korban yang curiga langsung mengecek ke rumah, dan mendapati mobil tersebut sudah tidak ada di tempat. Ia kemudian melapor ke Polsek Balikpapan Selatan. Akibat kejadian ini, korban yang masih berstatus pelajar berusia 17 tahun, mpengalami kerugian mencapai Rp35 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, dan memastikan keamanan kendaraannya, terutama saat diparkir di area rumah. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti, menambah kunci ganda, dan memarkir kendaraan di area yang aman serta terpantau CCTV. Ini penting untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Polsek Balikpapan Selatan berkomitmen terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, guna menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *