Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

7 Poket Sabu Disimpan dalam Bungkus Rokok, Pria 35 Tahun Diamankan Polsek Tenggarong

260
×

7 Poket Sabu Disimpan dalam Bungkus Rokok, Pria 35 Tahun Diamankan Polsek Tenggarong

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Seorang pria berinisial IJ (35) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa tujuh poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,91 gram. IJ diamankan Jajaran Polsek Tenggarong dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Kamis (30/7/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong di Jalan Rondong Demang RT 15, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong.

bb polsek tenggarong

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim akhirnya menemukan keberadaan IJ dan melakukan penindakan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh poket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok Esse warna biru tua yang ditemukan bersama pelaku.

Selain tujuh poket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Redmi 6A. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Tenggarong.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Atas dugaan perbuatannya, IJ disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *