KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dihadapkan pada potensi tambahan beban anggaran miliaran rupiah, setelah ribuan peserta BPJS Kesehatan dialihkan dari pembiayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Provinsi Kaltim yang meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat tidak mampu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, sebanyak 4.647 jiwa peserta BPJS dikembalikan menjadi tanggungan pemerintah kabupaten. Jumlah tersebut sebelumnya merupakan peserta yang dibiayai oleh pemerintah provinsi.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar, Waode Nuraida, mengungkapkan bahwa kepastian jumlah peserta yang dialihkan baru diterima pihaknya dalam waktu dekat.
“Jadi sebenarnya untuk pastinya baru kami tahu kemarin, bahwa ada 4.647 jiwa yang akan dikembalikan kepesertaannya, dinonaktifkan dari program gratispoll dan diserahkan ke kabupaten,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, besaran iuran BPJS yang harus ditanggung pemerintah daerah mencapai Rp37.800 per jiwa setiap bulan. Jika dikalkulasikan, total beban anggaran yang harus disiapkan mencapai sekitar Rp175,6 juta per bulan atau lebih dari Rp2,1 miliar per tahun.
“Kalau dihitung, satu orang itu dibayarkan BPJS-nya sebesar Rp37.800. Itulah yang harus kita alokasikan,” jelasnya.
Menurut Waode, pengalihan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) baru bagi Pemkab Kukar untuk memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Pada dasarnya mau tidak mau, suka tidak suka, ini menjadi PR kami bagaimana 4.647 jiwa ini bisa tetap terurus. Masyarakat biasanya baru merasakan pentingnya BPJS saat sakit,” katanya.
Meski berdampak pada sisi penganggaran, ia menegaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan gratis di puskesmas.
Sementara itu, untuk layanan rujukan atau rawat inap di rumah sakit, tersedia mekanisme aktivasi kepesertaan BPJS, termasuk dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
“Kalau di puskesmas, masyarakat tetap berobat gratis. Jika harus dirujuk atau dirawat inap, ada mekanisme aktivasi BPJS, termasuk dalam waktu 3×24 jam di rumah sakit,” terangnya.
Pihaknya memastikan akan menyiapkan skema agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi (out of pocket).
“Kami akan upayakan maksimal agar masyarakat tetap terlayani. Dari sisi penganggaran tentu ada dampak karena ada tambahan beban. Tapi dari sisi pelayanan, selama warga Kukar membutuhkan layanan kesehatan, insya Allah tetap bisa dilayani,” tutupnya. (*van)

















