Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

2 Warga Tenggarong Diringkus Polisi Gegara Terjerat Kasus Narkoba

367
×

2 Warga Tenggarong Diringkus Polisi Gegara Terjerat Kasus Narkoba

Share this article
BB
barang bukti yang diamankan polisi.(istimewa)
Example 468x60

 

TENGGARONG- 2 Warga Jalan Gunung Belah, Kecamatan Tenggarong, RS (43) dan MA (54) diringkus polisi gegara terjerat kasus narkoba. Tersangka diringkus pada Rabu (22/11/2023) malam sekira pukul 23.00 Wita.

Kasus tersebut terungkap pada Senin (20/11/2023), Tim Opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Gunung Belah Gang Bubuhan sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

“Kemudian team yang saya pimpin langsung mendatangi daerah tersebut dan melakukan penyelidikan, ” kata Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam.

Selanjutnya pada Selasa 21 November 2023 sekitar pukul 21.00 wita, tim mendapatkan informasi kembali bahwa rumah atau tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan sabu tersebut beralamat lengkap di Jalan Gunung Belah Gang Bubuhan RT 66 No 59 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong.

“Rumah tersebut kayu, kamar loteng, dan berwarna pink, lalu tim kembali melakukan pemantauan di rumah tersebut. Pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 23.00 wita dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan langsung mengamankan 2 orang yang berada didalam rumah tersebut, yang mengaku bernama MA dan RS, ” tuturnya.

Sebelum diamankan tim melihat MA yang dari atas loteng rumah ada membuang sesuatu, barang yang dibuang tersebut adalah 21 poket shabu, selanjutnya kembali dilakukan penggeledahan dikamarnya dan didapati 2 poket shabu yang disimpan didalam saku baju tepatnya didalam lemari pakaian.

“Sempat dilakukan introgasi bahwa sabu-sabu tersebut sebelumnya diambil oleh RS tepatnya di bawah pohon ketapang depan rumahnya di Jalan Gunung Belah Gang Bubuhan RT 66 No 59 Kelurahan Loa Ipuh lalu diserahkan kepada MA. Selanjutnya MA dan RS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” katanya.

Barang bukti berhasil diamankan, yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16 gram, 1 dompet kulit warna kuning, 4 bendel Plastik klip, 2 buah alat hisap, 2 buah Pipet Kaca, 2 buah sendok takar dari sedotan, 2 buah Korek Api Gas, 1 buah Timbangan Digital, 1 lembar Kemeja motif kotak-kotak corak warna Biru Orange Putih merk Uniqlo, 1 unit Handphone merk Redmi warna Cream dan 1 unit Handphone merk Samsung Silver.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.(*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *