Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

165 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Mahakam 2025 di Simpang Rapak Balikpapan

129
×

165 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Mahakam 2025 di Simpang Rapak Balikpapan

Share this article
ea17ba5f 4ec0 40cc 9c7e 4e8d1967b283
Satlantas Polresta Balikpapan kembali menggelar Operasi Zebra Mahakam 2025, Rabu (26/11/2025), di Jalan Bula, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan kembali menggelar Operasi Zebra Mahakam 2025, Rabu (26/11/2025), di Jalan Bula, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Operasi yang bertujuan menertibkan pengguna jalan tersebut menjaring 165 pelanggar hanya dalam satu hari pelaksanaan.

Operasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari, didampingi Wakasat Lantas AKP Nur Alim dan Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi.

Kompol Djauhari menjelaskan, Operasi Zebra Mahakam 2025 berlangsung selama dua pekan dan akan dilaksanakan secara mobile di berbagai titik rawan pelanggaran.

“Pagi ini kami melaksanakan dalam rangka Operasi Zebra Mahakam 2025 di kawasan Simpang Rapak. Besok akan berpindah ke titik lain. Tujuannya untuk menertibkan arus lalu lintas dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Balikpapan,” kata Kompol Djauhari.

Menurut Kompol Djauhari, keberadaan petugas dan rambu-rambu tidak akan cukup tanpa kesadaran dari para pengguna jalan. “Yang paling utama adalah kesadaran dari dalam diri pengendara. Jika jiwa tertib sudah tumbuh, maka lalu lintas akan lebih aman tanpa harus diawasi terus. Masyarakat harus menjadi pelopor keselamatan,” tegasnya.

Operasi Zebra Mahakam tahun ini menargetkan delapan jenis pelanggaran utama yakni pengendara di bawah umur; menggunakan ponsel saat mengemudi; kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis; pelanggaran batas kecepatan; balap liar; pelanggaran kelengkapan kendaraan; melawan arus dan pelanggaran terkait TNKB.

Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). “Masih ada yang nekat tidak memasang pelat, pelat tidak sesuai spesifikasi, tidak terbaca, hingga tanpa penerangan. Semua itu masuk pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas,” jelas Kompol Djauhari.

75983056 7d8e 4f16 aa6c 97ff063f18ce

Dari ratusan kendaraan yang dilakukan pemeriksaan di Simpang Rapak, sebanyak 165 pengendara ditindak.

Kompol Djauhari kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu melengkapi surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Ingatkan keluarga, tetangga, dan kerabat agar selalu melengkapi administrasi kendaraan. Jadilah pelopor keselamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa kegiatan penertiban akan terus berlanjut hingga awal 2026. “Setelah Operasi Zebra Mahakam, kegiatan akan dilanjutkan dengan Operasi Lilin Mahakam 2025 menjelang Natal dan Tahun Baru. Mari bangun kesadaran dan jadilah pelopor keselamatan di jalan raya,” imbaunya.

Operasi Zebra Mahakam 2025 akan terus dilaksanakan secara bergilir di berbagai titik, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan menciptakan lalu lintas Balikpapan yang aman dan tertib.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *