BALIKPAPAN: Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran kepolisian. Polsek Balikpapan Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada Februari 2026, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun, serta disaksikan oleh tersangka dan sejumlah instansi terkait.
“Ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil penangkapan,” ujar AKP Sukarman saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka berinisial K alias S, warga Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2).
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Untuk sabu dalam kemasan plastik bening ukuran besar, polisi menyita tujuh paket dengan berat total 29,66 gram. Dari jumlah tersebut, 28,27 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium.
Selain itu, sabu dalam kemasan kecil sebanyak 35 paket dengan total berat 5,42 gram turut dimusnahkan seluruhnya. Sementara untuk narkotika jenis ekstasi, petugas memusnahkan 495,24 gram dari total 1.290 butir dengan berat keseluruhan 495,56 gram. Sebagian kecil barang bukti juga disisihkan untuk kebutuhan pembuktian hukum.
Polisi memastikan seluruh barang bukti tersebut merupakan milik tersangka atau berada dalam penguasaannya, sebagaimana diakui dalam proses penyidikan.
Melalui pemusnahan ini, kepolisian tidak hanya menutup ruang penyalahgunaan barang bukti, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Balikpapan.(las)

















