Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM DAN KRIMINAL

Vonis Seumur Hidup Gantikan Hukuman Mati, Hakim Nilai Peran Terdakwa Bukan Pengendali Jaringan

126
×

Vonis Seumur Hidup Gantikan Hukuman Mati, Hakim Nilai Peran Terdakwa Bukan Pengendali Jaringan

Share this article
992629f6 3f06 4dc6 9cdb 05ab4eb04193
Salah seorang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti fantastis mencapai 52 kilogram. (Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti fantastis mencapai 52 kilogram. Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Tirta PN Balikpapan, Selasa (6/1/2026) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, didampingi dua hakim anggota. Kedua terdakwa, Rustam dan Norhidayat, dihadirkan secara terpisah dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli serta melakukan pemufakatan jahat narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Meski demikian, majelis hakim menilai tuntutan pidana mati belum memenuhi kriteria tingkat kesalahan paling serius. Salah satu pertimbangan krusial adalah tidak ditemukannya peran terdakwa sebagai pengendali utama atau bos besar jaringan narkotika yang hingga kini masih buron.

“Hukuman mati hanya dapat dijatuhkan pada tingkat kesalahan paling tinggi, dengan peran sentral, dampak sosial luas, serta pengendalian langsung jaringan peredaran narkotika,” ujar Hakim Anggota Imran Marannu saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis juga menilai rangkaian pemufakatan jahat dalam perkara ini telah berakhir, sehingga pidana seumur hidup dipandang sebagai hukuman maksimal yang proporsional selain pidana mati.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap. Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir, mengingat vonis lebih ringan dari tuntutan.

Dalam perkara ini, Rustam dan Norhidayat terseret kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 52,8 kilogram. Sebanyak 52.796 gram di antaranya telah dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Juli 2025, sedangkan sisanya disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Selain sabu, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa paket sabu kemasan kecil, alat komunikasi, serta kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana operasional. Seluruh barang bukti dirampas untuk negara dan sebagian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut pidana mati dengan pertimbangan beratnya barang bukti, status terdakwa yang disebut residivis, serta dampak destruktif peredaran narkotika terhadap generasi muda.

Namun, dengan putusan tersebut, Rustam dan Norhidayat dipastikan akan menghabiskan sisa hidup di balik jeruji besi, setelah majelis hakim memilih hukuman seumur hidup sebagai bentuk keadilan yang dinilai paling tepat.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yohanes Maroko, menegaskan kliennya menolak vonis tersebut dan bersikeras tidak mengetahui keberadaan sabu dalam jumlah besar.
“Klien kami mengaku hanya diajak berkumpul dan menggunakan narkotika dalam jumlah kecil. Mereka merasa dijebak dan dijadikan kambing hitam,” ujar Yohanes.

Ia mengklaim tidak ada kesepakatan untuk mengedarkan narkotika dan bahkan menyebut kliennya, sempat menolak ajakan kerja sama sebagaimana terekam dalam percakapan ponsel. Klaim tersebut akan menjadi dasar dalam upaya banding yang akan segera diajukan ke pengadilan tingkat lebih tinggi.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *