KUKAR: Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pembahasan dan finalisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026, Senin (22/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Bupati Kukar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih, menjelaskan bahwa rapat Dewan Pengupahan telah menyepakati nilai UMK dan UMSK. Namun, hasil tersebut belum dapat diumumkan secara resmi karena masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur serta rekomendasi dan penandatanganan Bupati Kukar.
“UMK Kukar tidak bisa ditetapkan sebelum ada penetapan dari provinsi. Secara substansi sudah final, tinggal menunggu proses administrasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat perbedaan signifikan dalam penetapan UMSK Tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada Tahun 2025 hanya terdapat empat sektor, maka pada tahun ini UMSK mencakup delapan sektor, yakni sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, pertambangan gas alam, jasa penunjang pertambangan migas, industri kapal dan perahu, pertambangan minyak bumi, pemanenan kayu, serta industri minyak mentah kelapa sawit.
Seluruh sektor tersebut telah disepakati dan ditetapkan nilai UMSK-nya dalam rapat Dewan Pengupahan.
Penetapan UMK dan UMSK Kukar Tahun 2026, mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan untuk Kukar sebesar Rp5.700.000. Dewan Pengupahan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
“Alhamdulillah, kenaikan tahun ini dapat diterima oleh perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha. Rata-rata kenaikan berada di atas enam persen,” jelasnya.
Ia juga menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru terkait pengupahan yang dinilai memberikan ruang kenaikan lebih baik bagi pekerja, dengan skema penyesuaian yang lebih berpihak kepada buruh tanpa memberatkan pengusaha.
Rencananya, penetapan UMK dan UMSK Kukar Tahun 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Bupati Kukar. Selanjutnya, hasil penetapan tersebut akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diteruskan menjadi Surat Keputusan Gubernur.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja dari KSPI-FSPMI Kukar, Andityo Kristiyanto, menyampaikan bahwa sidang pleno Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan indeks pengali UMK sebesar nol koma tujuh lima.
Untuk UMSK, indeks tertinggi mencapai nol koma sembilan dan diberlakukan pada sektor-sektor dengan tingkat risiko serta keahlian kerja yang tinggi.
“Untuk pertama kalinya, sektor jasa penunjang migas di Kukar mendapatkan UMSK. Ini menjadi capaian penting bagi pekerja karena sektor ini memiliki risiko kerja dan tuntutan keahlian yang tinggi,” ujar Andityo.
Ia berharap hasil rekomendasi Dewan Pengupahan tersebut dapat segera disahkan dan diumumkan kepada publik sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami berharap keputusan ini dapat disetujui gubernur dan diumumkan paling lambat 24 Desember, sehingga pekerja dan pengusaha memiliki kepastian hukum,” tutupnya. (*van)

















